PPK dan PPS Kecamatan Bungursari buka posko pengaduan masyarakat, dalam persiapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. |
PPK dan PPS di setiap Kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Purwakarta mulai hari ini Selasa, membuka Posko pengaduan yang di beri nama Gerakan melindungi hak pilih (GMHP), dengan tujuan masyarakat yang memenuhi syarat atau telah memiliki hak pilih, tidak terlewati dalam pendataannya di Pemilu.
Posko tersebut menurut Wahyudin ketua PPK Kecamatan Bungursari, ketika dikonfirmasi oleh media Advokasi.com Selasa (2/10/2018) ditemui di Sekretariatnya mengatakan.
Dalam kesempatan tersebut, selain PPS yang hadir, turut hadir pula Panwascam Bungursari.
"Ini adalah Posko pengaduan masyarakat. Dimana diharapkan kepada warga yang telah memiliki hak dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019, tidak ada yang terlewatkan dalam pendataannya, apabila masih terdapat warga yang belum terdata, maka warga tersebut dapat mengadu ke Posko yang disediakan, selanjutnya di masukkan dalam data hak pilih," ujarnya.
Lebih lanjut lagi Wahyudin memaparkan, tidak menutup kemungkinan besar di Kabupaten Purwakarta masih ada saja warga yang belum memiliki KTP elektronik, sedangkan salah satu persyaratan hak pilih itu menurut dia warga tersebut sudah memiliki KTP elektronik.
"Disdukcapil mengklaim bahwa di Purwakarta sudah tidak ada warga yang belum terdata dan tidak ada lagi yang memiliki KTP elektronik, sementara apabila di telaah untuk Kecamatan Bungursari saja perpindahan dan masuknya penduduk sangat tinggi," sebutnya. (Yusup Bachtiar)
Keteran