terkini

Sambut Tahun Baru 2019, Forkopimda Bener Meriah Keluarkan Seruan Bersama.

12/31/18, 20:45 WIB Last Updated 2018-12-31T13:45:52Z


Bener Meriah, Media Advokasi -, Dalam rangka menyambut tahun baru 2019, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah sepakat mengeluarkan seruan bersama yang tertanggal 27 Desember 2018.



Seruan bersama tersebut menyikapi berbagai aktivitas masyarakat yang dipridiksi dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamaman semua pihak menjelang dan saat pergantian tahun nantinya yang biasa dikenal dengan sebutan pesta menyambut tahun baru.



Seruan bersama tersebut ditandatangani seluruh unsur Forkopimda, diantaranya Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi, Dandim 0106 Aceh Tengah-Bener Meriah Letkol Inf. Hendy Widodo, Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli SH., S.I.K., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rahmat Azhar, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Purwaningsih, SH., Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Darwinsah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah Drs. Kamaruddin Abdullah, Danyon 114/Satria Musara Letkol Inf. Valyan Tatyunis, Ketua MPU Bener Meriah Tgk. Al-Muzani dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Tgk. Saidi B, S.Ag., MA serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM.

Adapun yang menjadi pokok utama seruan bersama itu, bahwa Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Tahun 2019, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bener Meriah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk: Pertama, Menjaga Ketertiban dan Keamanan di lingkungan masing-masing; Kedua, Kepada para pedagang dilarang menjual mercon/petasan dan sejenisnya; Ketiga, Kepada masyarakat dilarang membeli/membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya; Keempat, Tidak merayakan atau memeriahkan penyambutan tahun baru 2019; dan Kelima, Dilarang melakukam konvoi kenderaan roda 2, roda 4 dan sejenisnya.

Hampir senada dengan seruan bersama tersebut Plt. Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT juga mengeluarkan Himbauan bernomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 yang isinya antara lain menghimbau masyarakat Aceh : Pertama, Agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2019 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kenderaan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan Syari’at Islam, Adat Istiadat dan Budaya Aceh; Kedua, Tidak memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya; Ketiga, Memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan di masyarakat; dan Keempat, Meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syari’at Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar agama serta melanggar peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syari’at Islam.

Secara terpisah Plt. Bupati Bener Meriah Abuya Tgk. H. Sarkawi kepada seluru masyarakat luas, khususnya lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk mengindahkan dan melaksanakan Seruan Bersama Forkopimda Bener Meriah dan Himbauan Gubernur Aceh tersebut. (mahendra)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sambut Tahun Baru 2019, Forkopimda Bener Meriah Keluarkan Seruan Bersama.

Terkini

Topik Populer