terkini

Bupati Banyuasin sampaikan 4 Raperda Pada Rapat Paripurna Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

2/05/19, 15:56 WIB Last Updated 2019-02-05T08:57:46Z
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. saat penyampaian Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Pada Rapat Paripurna

BANYUASIN, MA - Ketua DPRD Bayuasin Irian Setiawan, SH, MH, buka Rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (04/02/2019).

Rapat Paripurna dibawakan oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MH, didampingi Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono SH, Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP MSi, Wakil Ketua II Heryadi HM Yusuf SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, SPdI, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, Sekwan Banyuasin Dr. H. Konar Zuber.

Turut hadir Kapolres Banyuasin diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST. Dandim 0430 Banyuasin yang diwakili oleh Pasi LOG Kodim 0430/Banyuasin Kapten Inf. Panca Agung W, Para Anggota DPRD Banyuasin, Asisten I, II dan III serta Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin.
Para Anggota DPRD pada Rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

Dalam Rapat ini Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, menjabarkan berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah Tahun 2019, dan diharapkan ada 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang dapat dibahas dalam sidang Paripurna ini.

Dalam 4 (empat) Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda baru, dan 2 (dua) Raperda Perubahan. Adapun 2 (dua) Raperda yang baru yaitu Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin, dan tentang Fasilitasi Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya 2 (dua) Raperda Perubahan yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kab. Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.

Askolani mengungkapkan “Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin. Sehingga membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya,’’ tegas Askolani.

“Maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang perlu terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada, dan kita juga membentuk Peraturan Daerah yang baru, sesuai Peraturan Perundang-undangan. Kita perlu menempuh langkah-langkah terobosan, dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” tambahnya.

Rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini.

“Hal tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam visi misi kami yaitu Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tukas Bupati.

Ketua DRPD Banyuasin Irian Setiawan mengungkapkan “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah didasarkan pemikiran bahwa negara kita adalah negara hokum”.

Rapat Paripurna di skors sementara, akan lanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Februari dengan agenda Penyampaian Jawaban Penjelasan Bupati Banyuasin terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin dan Pembentukan / Pengumuman Nama-nama Anggota Panitia Khusus (PANSUS). (Adv/Anshor)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Banyuasin sampaikan 4 Raperda Pada Rapat Paripurna Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

Terkini

Topik Populer