Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. saat penyampaian Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Pada Rapat Paripurna |
BANYUASIN,
MA - Ketua DPRD Bayuasin Irian Setiawan, SH, MH, buka Rapat Paripurna Nota
Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten
Banyuasin Tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin,
Senin (04/02/2019).
Rapat
Paripurna dibawakan oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MH,
didampingi Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Wakil Bupati Banyuasin H.
Slamet Somosentono SH, Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP MSi, Wakil Ketua II
Heryadi HM Yusuf SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, SPdI, Sekda Banyuasin
Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, Sekwan Banyuasin Dr. H. Konar Zuber.
Turut hadir
Kapolres Banyuasin diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST. Dandim
0430 Banyuasin yang diwakili oleh Pasi LOG Kodim 0430/Banyuasin Kapten Inf.
Panca Agung W, Para Anggota DPRD Banyuasin, Asisten I, II dan III serta Para
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin.
Para Anggota DPRD pada Rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 |
Dalam Rapat
ini Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, menjabarkan berdasarkan Keputusan Bupati
Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah
Tahun 2019, dan diharapkan ada 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang dapat
dibahas dalam sidang Paripurna ini.
Dalam 4
(empat) Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda baru, dan 2 (dua) Raperda
Perubahan. Adapun 2 (dua) Raperda yang baru yaitu Raperda Kabupaten Banyuasin
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin, dan tentang
Fasilitasi Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kawasan Ekonomi Khusus
Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya
2 (dua) Raperda Perubahan yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 7
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018
dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan
Modal Pemerintahan Kab. Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Betuah.
Askolani
mengungkapkan “Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan
melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan
berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin. Sehingga membawa berbagai
perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelayanan
masyarakat dan pembangunan pada umumnya,’’ tegas Askolani.
“Maka Pemerintah
Kabupaten Banyuasin memandang perlu terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada,
dan kita juga membentuk Peraturan Daerah yang baru, sesuai Peraturan
Perundang-undangan. Kita perlu menempuh langkah-langkah terobosan, dan mengajak
semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama terlibat aktif dalam mempercepat
pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” tambahnya.
Rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 |
Langkah-langkah
tersebut dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan hukum, serta memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang kita
cintai ini.
“Hal
tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam visi misi kami yaitu Banyuasin
Bangkit, Adil, dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik
Indonesia (NKRI),” tukas Bupati.
Ketua DRPD
Banyuasin Irian Setiawan mengungkapkan “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
termasuk peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah didasarkan
pemikiran bahwa negara kita adalah negara hokum”.
Rapat
Paripurna di skors sementara, akan lanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Februari
dengan agenda Penyampaian Jawaban Penjelasan Bupati Banyuasin terhadap
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin dan Pembentukan / Pengumuman
Nama-nama Anggota Panitia Khusus (PANSUS). (Adv/Anshor)