terkini

Diduga Sekolah Pungut Biaya Bimbel, Siswa Takut Masuk Sekolah

2/18/19, 11:32 WIB Last Updated 2019-02-18T05:36:05Z
Konfirmasi biaya bimbel kepada pihak sekolah SMP N 3 Talang Kelapa Banyuasin Kepala Sekolah Emawaty, S.Pd, Ketua Komite Jhon Heri, S.Pd, Bendahara Komite Muchtar dan Wakil Kurikulum Wahyu Setya Budi Foto : Adison / MA

Banyuasin, MA - Diduga komite Sekolah SMP N 3 Talang Kelapa Pungut Biaya sebesar Rp. 200.000 untuk biaya bimbingan belajar/les, sabtu (16/02).

Salah satu wali murid menjelaskan "ia dek untuk anak kami sudah kami bayar uang bimbel 200ribu ini kwitansinya (sambil menunjukkan kwitansi), sama uang timbunan 50ribu itu belum ada kwitansinya, itu juga kasian dek ada ponakkan kami, sampai takut masuk sekolah karena ditagih terus uang 200ribu". Ungkapnya.

Kwitansi Iuran Bimbel Foto : Budi
Saat dikonfirmasi masalah rapat sebelumnya, "Memang ada rapat dek, tapi kami putuskan untuk  pikir-pikir dulu, karena dari komite itu bertele-tele". Tambahnya.

Tim mengkonfirmasi via telpon kepala sekolah Emawaty, S.Pd  "Ia benar ada biaya Les dan biaya timbunan, namun itu sudah sesuai dengan Permen No.75 tahun 2017", ungkapnya, sedangkan Permen No.75 tahun 2017 itu sendiri tidak ada.

Tim mengkonfirmasi kembali kepihak sekolah berhadapan langsung kepada Kepala Sekolah Emawaty, S.Pd, Ketua Komite Jhon Heri, S.Pd, Bendahara Komite Muchtar dan Wakil Kurikulum Wahyu Setya Budi, Senin, 18 Februari 2019 (10.20 WIB). "Itu semua diajukan oleh Komite sekolah dan sudah kita adakan rapat, kita punya berita acaranya, sekolah kami ini tahun perdana untuk kelulusan jadi kami adakan jam tambahan, takut anak didik kami banyak tidak lulus". Ujar kepala sekolah.

"Bimbel ini diajukan oleh Komite, berdasarkan persetujuan bersama wali murid, ada notulennya". Tambahnya.

Ketua komite sekolah menjelaskan "iuran sebesar 200.000 ini dipergunakan untuk honor tenaga pendidik pada jam tambahan sebesar 30.000/pengajar selama 2 jam pelajaran, ada 4 (empat) pengajar, pembelajaran ini berlangsung selama kurang lebih 2 bulan". Ungkapnya.

"Iuran itu juga nanti dipergunakan untuk biaya pengawas ujian nasional (UN), ada juga untuk biaya try out siswa. Ini juga sesuai masukan dari kepala sekolah". Tambahnya.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016, pasal 10 ayat 2 "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan
dan/atau sumbangan, bukan pungutan".

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Hal ini juga tidak sesuai dengan PP No.17 Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 poin B dan pasal 198 poin B menjelaskan Tidak boleh memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. (Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Sekolah Pungut Biaya Bimbel, Siswa Takut Masuk Sekolah

Terkini

Topik Populer