Sidang Sengketa Informasi Publik, di Banda Aceh. |
Aceh Tenggara, MA - Majelis Komisi Imformasi Aceh, Kamis 21 Pebruari 2019, di Aula Seuramoe Informasi Aceh Jln Sultan Alaidin Mahmudsyah No 14 Banda Aceh, gelar sidang ketiga kalinya, sidang pemeriksaan lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik, Antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Sebagai termohon, namun pihak Kejaksaan Tidak hadir.
Sesuai denganga penyampaian Tim P-PKN Aceh Tenggara yang mengikuti sidang di Banda Aceh pada Media Advokasi Sabtu (23/2) di Kantor Sekretariat P- PKN Desa Pulonas Baru Aceh Tenggara mengatakan, sebelum sidang dimulai, Tasmiati Emsa Ketua Majelis menanyakan Kehadiran pihak pemohon dan termohon, pada Gusmayadi, SE selaku Panitera Pengganti, Gusmayadi, SE menjelaskan, P-PKN sebagai pemohon hadir sedangkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak hadir padahal surat panggilan sidang sudah dilayangkan sebelumnya, dan ketidak hadirannya tanpa alasan dan pemberitahuan.
Akan tetapi sidang dilanjutkan, untuk pemeriksaan lanjutan, walaupun termohon tidak hadir, setelah sidang pemeriksaan lanjutan terhadab pemohon, berjalan lebih kurang tiga puluh menit, Pimpinan Majelis menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan dengan dengan agenda pemeriksaan setempat, hanya saja waktu belum ditetapkan.
Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) juga tambahkan, untuk sidang lanjutan mengenai waktu maupun pemeriksaan setempat, kita tunggu dari penjadwalan oleh Majelis Komisi Imformasi Publik, hanya saja kita mengikuti peraturan, Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No 1 Tahun 2010, Tentang Layanan Informasi Publik, PP No 71 Tahun 2000, Tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari KKN. (IZ)