terkini

Iseng Pria Bandung Ini Tanam biji Ganja Usia 3 Bulan, Diringkus Polisi

3/14/19, 13:36 WIB Last Updated 2019-03-14T06:36:01Z


Bandung, MA - Seorang pria inisial EK (50) diamankan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (11/3) lalu, karena menanam dan memelihara tanaman ganja di pekarangan rumahnya.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, ada seorang warga yang menanam ganja. Lalu kami tindak lanjuti. Pemilik tanaman ganja ini memiliki dua pot tanaman ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah saat ekspes di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/3/19).

Kasat Narkoba menyebutkan dari dua pot terdapat empat batang tanaman ganja. “Ada empat batang yang ditanam EK ini. Satu pot disimpan di luar rumah di lantai dua, satu pot di dalam kamarnya dengan lampu ultra violet,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, pemilik pohon ganja itu jga merupakan pemakai ganja. “Jadi, saat malam tahun baru 2018 ke 2019 lalu, EK membeli ganja senilai Rp 100 ribu, dengan empat linting. Dari empat linting ada bijinya, lalu dibuang ke pot,” terangnya.

Setelah satu bulan, biji tersebut tumbuh menjadi pohon ganja. Lalu dirawatnya. “Awalnya iseng pengakuan EK, namun melihat tumbuh bagus, lalu merawat pohon tersebut,” paparnya.

Meski belum sempat memanen tanaman ganja tersebut, EK dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meski belum dipanen, tetap kita jerat. Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (yon/bb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Iseng Pria Bandung Ini Tanam biji Ganja Usia 3 Bulan, Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer