terkini

Kesaksian Nico Siahaan Dalam Kasus Suap Bupati Cirebon

3/14/19, 13:34 WIB Last Updated 2019-03-14T06:34:25Z


Bandung, MA - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap terhadap Bupati Cirebon, yang menerima suap dari Sekdis PUPR Gatot senilai Rp 100 Juta.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/3/19), Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan diminta kesaksian seputar uang Rp 250 juta.

Dana 250 juta tersebut, sumbangan yang diperuntukan guna acara Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018. Diketahui uang sumbangan tersebut, diberikan pada saat rapat acara Sumpah Pemuda, di mana Nico menjabat sebagai ketua panitia.

“Waktu saat rapat Panitia Sumpah Pemuda saya hadir, tapi pergi lagi. Saya sebagai ketua panitia,” kata Nico dalam persidangan.

Bahkan pada kesaksiannya, Nico mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada pada panitia acara Sumpah Pemuda tersebut. “Saya juga tidak tahu jumlah uang yang ada di panitia saat itu,” tukas Nico.

Pria yang juga berprofesi sebagai presenter acara ini menjelaskan bahwa seluruh uang yang masuk tidak diterima olehnya melainkan oleh bendahara panitia.

“Saya gak paham yang nyumbang berapa, itu lebih ke bendahara. Bendaharanya Pak Darmadi,” papar Nico.

Diakui pria yang kini menjadi anggota DPR RI dari PDIP ini bahwa setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, Nico menyatakan, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai.

“Kami menerima kemudian disimpan uangnya. Pas malamnya kami dapat informasi beliau ditangkap. Kami memutuskan untuk tidak menggunakan uang sumbangan tersebut,” paparnya.

Kesaksian Nico guna mengungkap soal dugaan uang yang terima untuk acara Sumpah Pemuda, merupakan hasil dari jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa, yang disebutkan uang suap yang diterima Sunjaya diduga mengalir ke PDIP Kab Cirebon untuk acara Hari Sumpah Pemuda.

Adapun pada kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada terdakwa Sunjaya. Dalam OTT tersebut, Sunjaya menerima Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di Pemkab Cirebon. (yon/bb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kesaksian Nico Siahaan Dalam Kasus Suap Bupati Cirebon

Terkini

Topik Populer