terkini

PPID Utama Aceh Tenggara Ikuti Bimbingan Teknis Sistem Pelayanan Publik Di Bali

4/12/19, 09:45 WIB Last Updated 2019-04-12T02:45:12Z
Bimtek Sistem Pelayanan Publik di Bali.

Aceh Tenggara, MA - Dalam Rangka meningkatkan pelayanan publik, di setiap Instansi Pemerintahan,  Kementrian Aparatur Negara (MENPAN) laksanakan Bimbingan Teknis Sistem Impormasi Pelayanan Publik dan SP4N, di Hotel The Tras Resort Bali, Jln Sanset Kerobokan Kelod, Kuta Utara Bali. selama dua hari dan dibadi dua tahab.

Drh. Karnodi, MA. Sekretaris Dinas Komifo Kab Aceh Tenggara.
Dari penuturan Zul Pahmy, S.Sos, melalui Drh. Karnodi, M,MA Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Tenggara, yang mengikuti Bimtek Sistem  Imformasi Pelayanan Publik, yang mana bimtek tersebut dilasanakan di Bali selama dua hari, di bagi dua tahap, untuk tahap pertama tgl 7-8 diikuti seratus peserta, sedangkan tahap ke dua dari tgl 9-10 April 2019 juga diikuti dari seratus peserta, yang berasal dari berbagai Dinas Komimpo Kabupaten/Kota.

Bimtek tersebut dilaksanakan oleh MENPAN dan dihadiri juga sekaligus sebagai nara sumber, yaitu dari Menpan, Kemekumham, Kemimfo, dan Ombusman, Bimtek ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik oleh pejabat publik sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari bimtek yang didapatkan jelas Karnodi, para nara sumber, baik dari Menpan maupun yang lainnya menekankan untuk benar benar melayani masyarakat dengan cepat tepat, untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik, karena Pejabat Publik adalah melayani masyarakat, bukan masyarakat yang melayani pejabat publik.

Demikian juga halnya pelayanan dan informasi yang dibutuhkan oleh publik harus transparan, sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi menyangkut penyelenggaraan uang negara,  terkecuali imformasi tertutup.

Karnodi juga jelaskan, hasil bimtek dibali akan menerapkan di kabupaten aceh tenggara,  di tahab awal yang wajib, di empat dinas, mulai dari dinas Capil, Perijinan, Kesehatan/RSU dan Dikjar, karena ke empat dinas tersebut merupakan dinas yang erat hubungannya dengan pelayanan langsung dengan publik atau masyarakat.

Dengan menginput data dari keempat dinas tersebut yang bersifat pelayanan, seperti di Capil, pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, jadi dengan adanya data yang diimput maka Dinas Komimfo selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik atau PPID Utama dapat melayani publik untuk mengakses atau mendapatkan informasi atau data dari PPID Utama, ujar Karnodi. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPID Utama Aceh Tenggara Ikuti Bimbingan Teknis Sistem Pelayanan Publik Di Bali

Terkini

Topik Populer