terkini

Pernyataan Sikap Bersama Gabungan Ormas Penegak Keadilan

5/09/19, 14:30 WIB Last Updated 2019-05-09T08:33:25Z


Palembang, MA - Pendidikan Nasional yang demokratis dan Partisifatif untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa merupakan cita-cita nasional yang dapat dilihat dalam pembukaan UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea ke-Empat yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan Bangsa, (09/05/2019).


Sudah menjadi kewajiban pemerintah buat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan Nasional yang mampu menjamin tiap-tiap warga negara untuk memperoleh pemerataan kesempatan dan menjamin mutu pendidikan, sebagai tujuan untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi Hak pendidikan bagi setiap warga negara.


Kalau kita ikuti Saat-saat kampanye kemarin sebagai calon Gubernur Sum-Sel Periode 2018-2019, Herman Deru berjanji akan menghidupkan dan melanjutkan konsepsi sekolah gratis di Sumatera Selatan, sebagaimana komitmen dan konsistensi perhatian terhadap dunia pendidikan di Sumatera Selatan, artinya sekolah benar-benar gratis/tidak ada pungutan apapun.


Paradoksal atau berbanding terbalik dengan janji kampanyenya, melalui kebajikan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menetapkan : Sebanyak 29 SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMAN) BOLEH MELAKUKAN PUNGUTAN BIAYA PERBULAN atau SPP KEPADA SISWA adalah bentuk penghianatan terhadap Undang-undang 1945. Selain dari pada itu kami, mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk memberantas Praktek Pungli di Sekolah SMAN 6 Palembang.


Menyikapi persoalan ini, kami dari GABUNGAN ORMAS PENEGAK KEADILAN Sumatera Selatan menyatakan sikap Tegas :

1. Tolak komersialisasi Pendidikan di Sumatera Selatan
2. Tolak Pungutan Biaya Perbulan dan SPP di SMAN Di 29 SMAN Unggulan di Sumatera Selatan.
3. Meminta Gubernur Sum-Sel Ir. H. Herman Deru membatalkan atas diberlakukannya kebijakan tersebut.
4. Pecat Kepala SMAN 6 Palembang karna di duga melakukan praktek Pungli pada saat penerimaan peserta didik tahun 2018-2.19. Karena melakukan tindakan Mal-Administrasi yang dilakukan adalah : Pungutan uang yang dilakukan komite Sekolah bukan termasuk kategori Sumbangan melainkan bentuk Pungutan dan pembentukan Komite Sekolah SMAN 6 Palembang bertentangan dengan Permendikbud N0.75 Biaya Tahun 2016 tentang komite sekolah.
5. Mendesak Gubernur Sum-Sel untuk mencopot Kanwil Diknas Bpk. Widodo.

Dalam penyampaian orasi di Depan Pemprov Sumatera Selatan tersebut, peserta orasi disambut oleh Bpk. Boni Selaku Kabid. Kesiswaan SMA/SMK Swasta dan Negeri dalam sambutannya mewakili Kanwil Diknas PENDIDIKAN Bpk. Widodo, apa yang menjadi tuntutan akan menjadi  pertimbangan bagi pimpinan tuk merespon tuntutan tersebut dengan pertimbangan dan pemikiran yang mendalam tuk menkaji permasalahan tersebut", ujar Pak Kabid (Bony)".

Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk respon positif terhadap perkembangan dunia pendidikan di Sumatera Selatan, agar pendidikan menjadi perhatian yang utama", Jelas M. Sanusi, SH, Pimpinan SCW". (MG/TNET)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pernyataan Sikap Bersama Gabungan Ormas Penegak Keadilan

Terkini

Topik Populer