terkini

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Sopir Travel Singkil Divonis hakim Seumur Hidup

Pujo
1/29/20, 07:25 WIB Last Updated 2020-01-29T00:25:43Z
foto: Keluarga korban yang hadir dalam persidangan histeris terik dan merasa kecewa tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, Selasa (28/1)

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Hadi Nurfathon (33) warga Krueng itam Kabupaten Nagan Raya terdakwa pembunuhan sopir travel Syapriansyah warga Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil Hamzah Sulaiman SH, Penjara Seumur hidup.

Mendengar putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri  Singkil Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan disambut rasa kekecewaan, dan tampak ibu dan ayah korban mengamuk serta memaki-maki terdakwa termasuk Majelis hakim karena tidak terima dengan putusan hakim,"

Putusan itu tidak sesuai dengan hukum Islam yang seharusnya Qisash, nyawa dibayar dengan nyawa, kami tidak ikhlas kalau hukumannya penjara seumur hidup," teriak ibu korban.

Dari amatan, Terlihat menangis histeris, dan berusaha menjangkau terdawka yang dikawal oleh pihak kepolisian, 

Persidangan digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa 28 Januari 2020,

"Mengadili menyatakan Hadi Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Hamzah.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman seumur hidup. 

"Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

"Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali," kata Lili.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun, akan tetapi tersirat makna yang dalam bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

"Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri," kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Menurut Hamzah putusan tersebut cukup pantas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Hadi Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam. 

Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Singkil, Alfianda SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan. "Kita lihat selama tujuh hari ini," katanya.  (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Sopir Travel Singkil Divonis hakim Seumur Hidup

Terkini

Topik Populer