terkini

BEI Imbau Investor Jangan Panik Terkait Corona

3/03/20, 11:47 WIB Last Updated 2020-03-03T04:47:46Z
Bandung, MA-Mengakhiri perdagangan bulan Februari 2020, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704. Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.

Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, penurunan tertinggi dialami oleh negara Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia dan Singapura dengan penurunan sebesar -15.03%, -13.44%, -13.15%, -8.2%, -6.68%, dan -6.57%.

"Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN. Penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%," ucapnya

Inarno menyatakan, penurunan IHSG terjadi menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

"Kita telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia," kata Inarno, melalui rilis yang diterima www.Jabarprov.go.id.

Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan

hal-hal sebagai berikut:

1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

Inarno memgatakan, di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.

"Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif," ujarnya. (yon/Parno)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BEI Imbau Investor Jangan Panik Terkait Corona

Terkini

Topik Populer