terkini

Sertifikat Tanah Gratis Bagi Warga Miskin di Aceh Singkil Hingga Kini Belum Dikeluarkan

Pujo
7/14/20, 19:48 WIB Last Updated 2020-07-14T13:00:51Z
Keterangan foto: Badan Pertanahan (BPN) Aceh Singkil bersama Dinas Pertanahan setempat saat lakukan pengukuran pada Oktober 2019 lalu

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil pada 18 September 2019 lalu telah melakukan Fasilitas Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Miskin, yang Didanai oleh APBA Dinas Pertanahan Provinsi Aceh.

Kegiatan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi masyarakat miskin itu, bertujuan agar masyarakat kurang mampu itu dapat memiliki alas hak tanah yang sah, sehingga mengurangi sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat Singkil. 

Program Persetifikatan Tanah milik Masyarakat Miskin tersebut, Dinas Pertanahan Aceh Singkil telah kumpulkan sebanyak 328 pemilik tanah dan mendapat sertifikat gratis atas kepemilikan tanah, dan pada bulan Oktober 2019 lalu, tanah telah diukur oleh BPN bersama Dinas Pertanahan setempat.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil hingga kini belum mengeluarkan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu tersebut.

Hal itu terjadi lantaran masih ada warga yang belum memberikan alas hak tanahnya kepada BPN. 


Pihaknya saat ini menunggu alas hak tanah dari beberapa pemilik tanah yang belum memberikannya,"  

"Sertifikatnya sudah dicetak oleh BPN hanya tinggal ditandatangani saja, namun masih perlu diverifikasi kembali berkas yang ada,"
Kata Humas BPN Aceh Singkil Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Bayu mengungkapkan, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan perihal alas hak tanah warga yang telah diukur tersebut.

Menurutnya apabila sudah terkumpul alas hak ini kemudian diverifikasi, secepatnya sertifikat tanah gratis ini akan segera diterima oleh masyarakat.

"Direncanakan nantinya akan dibagikan langsung oleh Bupati Dulmusrid kepada masyarakat,"jelasnya.


Warga desa yang mendapat sertifikat gratis dan telah di ukur tanahnya diantaranya Desa Mandumpang dan Desa Keras di Kecamatan Suro. Kemudian Desa Kilangan, Desa Pae Bumbung, dan Desa Ujung di Kecamatan Singkil.

Terpisah, Kabid Pengadaan dan Pengurusan Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Singkil Subdi mengatakan, menurut informasi dari BPN, sertifikat sudah selesai dicetak. Berkas dari Dinas Pertanahan menurutnya untuk persyaratan ke BPN sudah dipenuhi semua.

Terkait persyaratan belum terlengkapinya alas hak tanah di BPN, kata Subdi sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak BPN. 

"Kalau memang belum terlengkapi, sampaikan ke kami biar kami lengkapi," pungkas Subdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon. (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sertifikat Tanah Gratis Bagi Warga Miskin di Aceh Singkil Hingga Kini Belum Dikeluarkan

Terkini

Topik Populer