terkini

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Pembahasan KUPA-PPAS-P Dan Qanun

Pujo
8/24/20, 22:48 WIB Last Updated 2020-08-24T15:48:47Z
Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn Menghadiri Rapat Paripurna pertama DPRK Aceh Tamiang. Tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas  Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.Acara dilaksanakan Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang sekira pukul 10.45 wib, pada Senin (24/08/20).
Pada kesempatan ini, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, mengatakan,"Rancangan Kebijakan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang, karena dampak pandemi Covid-19 sejak awal Maret 2020 hingga sekarang sangat berpengaruh pada pendapatan daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada perubahan Anggaran 2020 ini,"Ungkap H.Mursil.

Dikarenakan Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara Nasional, termasuk pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Karenanya menjadi tujuan bersama untuk membuat berbagai kebijakan berdasarkan belanja prioritas yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat. 
Bupati H. Mursil menambahkan," memaparkan beberapa perubahan tentang kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Perubahan Pembiayaan Daerah.saya  berharap pelaksanaan Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lancar sehingga penetapan Perubahan APBK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan tepat waktu,"Jelas H.Mursil.

Usai Rapat Paripurna pertama dilanjutkan dengan Rapat kedua tentang Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020. 

Pada kesempatan Paripurna Kedua Bupati Aceh Tamiang H.Mursil.SH.M,Kn, mengatakan,"terkait pembahasan Qanun terhadap 14 Rancangan yang terdiri dari 11 rancangan qanun usulan eksekutif, dan tiga usulan dari legislatif,"Terang H. Mursil. 

Oleh karna itu pembahasan Rancangan Qanun ini, dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama, dan dapat ditetapkan menjadi Qanun sebelum berakhirnya Tahun 2020. Mengingat setelah pembahasan Rancangan Qanun ini selesai dan sebelum disetujui bersama dan masih ada tahapan evaluasi dan fasilitasi yang harus dilakukan sehingga nantinya Rancangan Qanun ini, akan ditetapkan menjadi Qanun yang sah. 


Yang hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST. ,Wakil Ketua I DPRK Fadlon, Wakil Ketua II M.Nur, Segenap unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, Para Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan seluruh Anggota Dewan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Bagian Lingkup Setdakab Aceh Tamiang, Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta Organisasi Profesi, Pemuda, Mahasiswa, LSM, Rekan- rekan Pers.(Eri Efandi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Pembahasan KUPA-PPAS-P Dan Qanun

Terkini

Topik Populer