terkini

Bupati HGU Bukan Pemilik Pengusaha Tapi HGU Milik Negara

Pujo
9/04/20, 15:31 WIB Last Updated 2020-09-04T08:31:18Z
Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn saat memimpin sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, Bupati mengatakan HGU bukan tanah milik pribadi, tapi milik negara, di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada, Kamis (03/09/2020).

Dalam arahannya Mursil menyampaikan kepada Reforma Agraria harus penataan kembali struktur penguasa pemilikan atau  pengguna dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.  program ini bertujuan untuk memperbaiki keadilan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian yang lebih adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah dengan menginventarisir kepemilikan tanah yang didukung dengan program pemberdayaan bantuan yang bertujuan sebagai penunjang keberlanjutan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah,"Ungkap H.Mirsil.

Oleh karna itu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrariakan jelas disebutkan bahwa HGU merupakan salah satu hak atas tanah.Yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan untuk jangka waktu, HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Bupati Aceh Tamiang H.Mursil menambahkan," dengan jangka waktu yang lama, HGU tetap tidak bisa dimiliki secara pribadi karena HGU tanah Negara. Selaku Pimpinan Daerah saya berharap bahwa Reforma Agraria tidak hanya slogan yang manfaatnya tidak begitu dirasakan oleh masyarakat akan tetapi Reforma Agraria sejatinya yakni, menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan umum,"Tarang H.Mursil.

Oleh karna itu saya berharap Kepala BPN Aceh Tamiang harus menyatukan persepsi dengan Pemerintah Daerah terkait pengertian dan peruntukkan HGU.
Diakhir rapat Mursil menyampaikan kepada peserta yang berhadir dan terkhusus kepada Kepala BPN Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Kakanwil BPN Aceh agar membuat surat untuk menginventarisir kebutuhan Pemerintah Kecamatan, Pemerintahan Kampung terkait dengan kebutuhan tanah yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum agar dapat dipinjam pakaikan.

Hadir dalam kegiatan tersebu Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, SH. MH, Kepala KPH Wilayah III Aceh, Asisten Pemerintahan Zulfiqar, SP, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Ketua KTNA Aceh Tamiang dan segenap Insan Pers.(Eri Efandi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati HGU Bukan Pemilik Pengusaha Tapi HGU Milik Negara

Terkini

Topik Populer