terkini

Sanksi Pelanggaran Pilkada Selalu Tumpul

9/05/20, 13:31 WIB Last Updated 2020-09-05T06:40:06Z
Karawang, MA- Adanya peraturan yang dilanggar oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karawang, Cellica Nurachadiana dan Aef Saefulah terkait arak-arakan saat pendaftaran di KPU, agar Kemendagri tidak terkesan diam, pelanggaran yg lebih dari itu juga selama ini tidak pernah ada sanksi tegas.kata H Deden Darmansah Mantan Anggota DPRD Jabar dari PDIP. Menurutnya Karawang ini tidak pernah ada Penyelenggara Pemilu/Pilkada ataupun Calon dalam Pileg maupun Pilkada yg didiskualifikasi karena melanggar tindak pidana Pemilu maupun Pilkada, semuanya berakhir dengan istilah 86 padahal sekalipun bukti permulaan sudah cukup dari mulai kesaksian maupun alat bukti lainnya, Panwas maupun Gakumdu terkesan lumpuh seperti manusia lunglai, kalau saya jadi Bu Cellica, saya akan happy-happy saja karena semakin ditekan maka Bu Cellica akan semakin melambung.Terakhir di Pemilu 2019, money politik yang terjadi terhadap Penyelenggara Pemilu tidak ada ujungnya, paling banter sanksi moral, Karawaaaaang... Karawaaaaang... tak pernah konsisten-konsisten.pungkasnya.(yon)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sanksi Pelanggaran Pilkada Selalu Tumpul

Terkini

Topik Populer