terkini

Kepala DPMD Muba Hadiri Lelang Lebak Lebung Di Sanga Desa

Ahmad Jahri
12/15/20, 19:30 WIB Last Updated 2020-12-15T12:31:48Z

MUBA, MA- Richard Cahyadi AP MSi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin hadiri Lelang Lebak Lebung di Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa, Selasa (15/12/20).

Dikatakan Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi mengatakan sebanyak 196 Lebak Lebung seperti Sungai Danau dan sejenisnya yang ada di desa dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa kab. Musi Banyuasin dilelang secara terbuka di gedung olahraga Kec. Sanga Desa. 

"Lelang lebak lebung sungai, danau, dan sejenisnya ini adalah milik desa, kecamatan hanya memfasilitasi saja begitupun uang dari hasil pemenang lelang ini akan masuk kas desa. Kegunaannya nanti akan diputuskan melalui masyarakat desa," ujarnya.

Lanjutnya, pemenang lelang merupakan yang sanggup atau mengambil keputusan dengan nilai tertinggi.



"Saya berharap kegiatan Lelang lebak lebung ini berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun . Bagi pengambil lelang silahkan bersaing secara sportif, Bagi pengambil tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang," ungkapnya.

Sementara itu Kadis DPMD Kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP MSi  mengatakan lelang ini terbuka silahkan bagi masyarakat yang ingin mengikutinya sesuai dengan aturan.

"Lelang ini berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 613/KPTS-DPMD/2020, Tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung dan Sungai Dalam Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Di samping itu menurut kadis DPMD Lelang lebak lebung dan Sungai mengandung dua kepentingan.

"Lebak Lebung merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Muba, Memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat," ungkapnya.



Kemudian bagi pemenang Lelang atau Mengemin nantinya tidak boleh menggunakan alat kimia dan alat peledak dalam mengambil hasil sungai.

"Dalam mengusahakan objek lelang (enangkapan ikan dan lain-lain) di larang mempergunakan racun/ Putas, bahan peledak, alat strom, trawi yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya, Dilarang mengalihkan pengusahaan/pengelolaan objek lelang pada pihak ke tiga tanpa sepengetahuan dari kepala desa/lurah serta camat yang bersangkutan, Mengemin lebih dari 3 ( tiga) lokasi lelang, Dilarang menangkap ikan lain- lain/memungut sewa di lokasi lebung buatan dan Dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang di tanami padi," terangnya.

Hadir Dalam Cara tersebut Kepala DPMD Muba, Camat Sanga Desa, Kapolsek Sanga Desa, Babinsa Koramil 401-02/ Babat Toman, Lurah dan Kades Kecamatan Sanga Desa. (MD/JR)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala DPMD Muba Hadiri Lelang Lebak Lebung Di Sanga Desa

Terkini

Topik Populer