terkini

Anggota PWI Tidak Boleh Merangkap Organisasi Wartawan

Ahmad Jahri
3/03/21, 12:31 WIB Last Updated 2021-03-03T05:32:37Z


MUBA, MA- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi,SH menegaskan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI Muba agar tidak merangkap di kepengurusan organisasi wartawan lain. 

Hal tersebut diungkapkan Herlin saat rapat internal pengurus PWI Muba (03/03/21) di kantor PWI Muba jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu.

"Anggota PWI dilarang menjadi anggota dan pengurus di Organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum, baik ditingkat nasional dan daerah, karena ini suatu bentuk profesionalisme seorang wartawan,” ujarnya.

Menurut Herlin, pelarangan tersebut sesuai aturan yang ada dalam Peraturan Dasar Rumah tangga (PDPRT)  PWI yakni, Pasal 10 yang berbunyi Anggota PWI dilarang Merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, seorang wartawan juga harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena dengan UKW seorang wartawan akan mengetahui apa tugas dan pungsinya sebagai seorang jurnalis dan betingkah laku baik dan terpuji dan juga sebagai tolak ukur seorang wartawan yang professional.

"Seorang wartawan untuk tidak menulis keluar dari kode etik jurnalistik (KEJ) agar terhindar dari perkara hukum yang mungkin saja bisa mengenai wartawan tersebut. Jangan melakukan penulisan yang bersifat memojokkan, menghujat memfitnah dan melakukan penulisan bersifat sarah," ungkapnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait adanya Anggota PWI Muba yang mengundurkan diri dari kepengurusan yang ia pimpin dengan santai herlin menjawab.

"Itu sah-sah saja mereka mengundurkan diri kita tidak bisa memaksa mereka tetap di PWI, bahkan saya mengapresiasi mereka dengan secara Genteleman mengundurkan diri karena mereka saya rasa sudah tau aturan di Organisasi PWI ini tidak boleh ada di organisasi lain makanya mengundurkan diri," jelasnya.

Kemudian "Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan di organisasi pun kita bernaung harus menjunjung tinggi Etika Profesi ke wartawan kita dengan selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Muba Mrza Saputera,SH dengan tegas mewarning Pengurus dan anggota pwi muba yang kedepatan ada di organisasi wartawan lainya.

"Kalau ada harus mengundurkan diri keanggotawan PWI Muba karena sudah jelas di atur dalam PDPRT PWI tidak bolah beroganisasi ganda," jelas Mirza singkat. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota PWI Tidak Boleh Merangkap Organisasi Wartawan

Terkini

Topik Populer