Jombang, MA - Kasus pupuk Subsidi Mojoagung telah memasuki babak baru, pihak Kejari Jombang kahirnya menahan Sholakhudin (55).
Kepala
Kejari Jombang, Muhammad Imran SH
mengatakan,
penahanan terhadap tersangka sholakhudin dilakukan mulai, Rabu (23/6/2021).
Penahanan
tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang para saksi saksi. Kejari
juga menambahkan penahanan yang di lakukan untuk 20 hari pertamanya sedangkan
tersangka baru berinisial KS koordinator PPL wilayah Mojoagung Jombang pada
saat ini masih belum dilakukan penahanan.
Sendangkan kerugian
dari pupuk subsidi ini yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp431 juta. Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan surat nomor
KEP10/M.5.25/FD.1/02/2021 tertangkap 16 Februari 2021.
Tersangka Sholakhudin melakukan manipulasi data dan tanda
tangan untuk pengelebungan pupuk bersubsidi, kepala Kejari jombang Muhammad
Imran SH tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kejari
Jombang serius mengusut kasus ini untuk
menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi
yang terjadi di kabupaten Jombang,”
tuturnya. (Iyan)