terkini

Kejari Jombang Tahan Sholakhudin Terkait Kasus Pupuk Subsidi Mojoagung

6/24/21, 08:11 WIB Last Updated 2021-06-24T01:11:53Z


Jombang, MA
- Kasus pupuk Subsidi Mojoagung telah memasuki babak baru, pihak Kejari Jombang kahirnya menahan Sholakhudin (55).

Kepala Kejari Jombang, Muhammad Imran SH  mengatakan, penahanan terhadap tersangka sholakhudin dilakukan mulai, Rabu (23/6/2021).

Penahanan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang para saksi saksi. Kejari juga menambahkan penahanan yang di lakukan untuk 20 hari pertamanya sedangkan tersangka baru berinisial KS koordinator PPL wilayah Mojoagung Jombang pada saat ini masih belum dilakukan penahanan.

Sendangkan kerugian dari pupuk subsidi ini yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp431 juta. Penetapan sebagai  tersangka ini berdasarkan surat nomor KEP10/M.5.25/FD.1/02/2021 tertangkap 16 Februari 2021.

Tersangka Sholakhudin melakukan manipulasi data dan tanda tangan untuk pengelebungan pupuk bersubsidi, kepala Kejari jombang Muhammad Imran SH tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejari Jombang serius mengusut kasus ini  untuk menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi  yang terjadi di kabupaten Jombang,” tuturnya. (Iyan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jombang Tahan Sholakhudin Terkait Kasus Pupuk Subsidi Mojoagung

Terkini

Topik Populer