terkini

Pemkab Bekasi Berlakukan PPKM Skala Mikro

6/23/21, 16:26 WIB Last Updated 2021-06-23T09:26:32Z
Bekasi, MA-Akibat angka kasus covid-19 melonjak tajam,Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).Sejumlah aktifitas dan kegiatan usaha dibatasi.Tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 wib.Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi,mengatakan pembatasan kegiatan usaha terpaksa dilakukan karena angka kasus covid-19 melonjak tajam.Bukan mehalangi untuk melakukan usaha,tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat ujar Eka(22/6).Selain itu,Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi unit kerja sebesar 75 persen.Lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 500 persen sejak dua pekan terakhir dibanding sebelum lebaran 2021.Masyarakat harus patuh dan disiplin menerapkan prokes 5 M,memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas pungkasnya.(rls) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bekasi Berlakukan PPKM Skala Mikro

Terkini

Topik Populer