terkini

Masyarakat Nilai Program Vaksinasi COVID-19 di Aceh Singkil Seperti Dipaksakan

Pujo
9/17/21, 14:04 WIB Last Updated 2021-09-17T07:04:24Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.com  Vaksinasi Massal kepada Masyarakat khususnya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer di Aceh Singkil kembali mencuat. Namun sebahagian warga menilai program ini terkesan pemaksaan. 

Pemerintah kalau sudah melakukan pemaksaan dan kurangnya pendekatan persuasif kepada masyarakat akan menimbulkan kontradiktif. 

"Karakter seseorang dalam hal ini tidak serta merta mau, dan bila intervensi ini terus menerus dilaksanakan, kepercayaan  dan penilaian masyarakat kepada pemerintah menimbulkan ketidak sukaan dan ketidak stabilan politik," ujar salah seorang honorer pemerintah secara Anonym kepada wartawan Jum'at (17/9/2021). 

Dia mengingatkan pemkab setempat memaklumi, intruksi bukan peraturan daerah, dan Aceh punya ke Khususan peraturan, jangan memaksakan kehendak demi tujuan target. 

"Bagi ASN dan Honorer jika tidak mau melaksanakan vaksinasi Covid-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat pemberitahuan sanksi yang ditujukan kepada Kepala SKPK, Camat dan Sekretaris yang ditandagangani oleh Bupati Aceh Singkil tertanggal 15 September 2021. 

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Singkil Nomor 440/1077 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan panemi corona virus diseases 2019 (Covid-19) di Aceh Singkil. 

Dalam instruksinya, mewajibkan bagi PNS dan Tenaga Honorer pada lingkungan Pemkab Aceh Singkil untuk Divaksinasi Covid-19 kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria. 

Bagi PNS yang memenuhi kriteria dan tidak mau divaksin, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 14 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Sedangkan bagi tenaga kontrak yang memenuhi kriteria Divaksin, namun tidak mau mengikuti vaksinasi akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.  

Sementara itu, Kepala SKPK dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Vaksinasi bagi PNS dan Tenaga Kontrak. 

Inbup itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19. (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Nilai Program Vaksinasi COVID-19 di Aceh Singkil Seperti Dipaksakan

Terkini

Topik Populer