terkini

DPD PSP Hamnas Jakarta Siap Bersinergi dengan Komnas Ham

2/14/22, 21:07 WIB Last Updated 2022-02-14T14:07:57Z
Jakarta, MA - Dewan Pengurus Pimpinan Daerah Perhimpunan Solidaritas Pengacara HAM Nasional Provinsi DKI Jakarta, Sangat prihatin atas penangkapan sejumlah masyarakat yang diduga menghalangi pelaksanaan Pengukuran Tanah di Desa Wadas Jawa Tengah.

Dugaaan Penangkapan sejumlah masyarakat diduga sarat terindikasi terjadi kesewenang wenangan melanggar pasal 1 butir 20 Jo pasal 17 KUHAP  tentang penangkapan.

DPD PSP Hamnas DKI Jakarta, sangat menyesalkan dilakukannnya  penangkapan sejumlah masyarakat Desa wadas dilakukan oleh POLRI dalam Yuridiksi Polda Jawa Tengah dimana dalam penangkapan tersebut Polri, dibantu oleh  TNI setempat. Dalam peristiwa tersebut telah terjadi dugaan pengabaian Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga tak bersalah (Prasumtion of Inocence) terkait orang yang disangkakan melakukan tindak pidana. Atas dugaan terjadinya penangkapan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM. DPD PSP Hamnas DKI Jakarta meminta Komnas Ham bertindak lebih agresif dan cepat  turun dan datang ke tempat kejadian (locus delicti), untuk memberikan perlindungan dan melakukan investigasi, indikasi Pelanggaran Ham. Atas penangkapan sejumlah masyarakat tersebut, DPD PSP Hamnas sangat menyesalkan peristiwa tersebut, seharusnya aparat mendahulukan Penegak Hukum, melalui langkah-langkah normatif apabila terjadi dugaan pelanggaran Hukum oleh anggota masyarkat, yang terindikasi melakukan tindak Pidana. Tetapi bukan berperilaku melakukan Langlah-langkah Refresif dalam penegakan hukum, karena efek langkah refresif ialah inprocudural onreght matige daad serta cenderung berimplikasi terjadi pelanggaran Ham, Maka sebagai Negara Hukum,  warga negara Indonesia dijamin oleh  UUD 1945 perlindungan Hak dasarnya seperti  yang berbunyi:

"Hak asasi merupakan hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir oleh setiap diri manusia”

Mengacu pada Undang-undang  No. 39 Tahun 1999 tentang Ham dituliskan , pada Bab 1 dan Pasal 1 dan Pasal 4 berbunyi ;

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Pasal 4  berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun .

Bahwa Peran Komnas Ham dan kehadirannya merupakan ciri-ciri kita sebagai Negara Hukum, untuk itu perlindungan Ham menjadi suatu yang tidak bisa dipisahkan terhadap terselengaranya penegakkan Hukum (law enfocement) dan Tujuan Hukum di Negara Kita, begitu juga penyelenggaraan dan pelaksanaan Hukum, tidak bisa dipisahkan terhadap penyelenggaran perlindungan Hak Asasi  Manusia dalam Kaidah dan Norma sebagaimana terdapat dalam unsur Hukum, salah satunya adanya unsur lembaga, atau institusi terkait sub variabel baik pada interdep dan non interdep, sebagai pelaksanaan hukum dimasyarkat  Lembaga penegagkan Hukum, Komnas Ham  merupakan  institusi pengawasan dan perlindungan Ham khususnya bagi warga Negara Indonesia, yang berfungsi menjamin Hak-Hak dasar setiap orang secara Universal, oleh sebab itu terhadap eksistensi Komas Ham,  DPD PSP HamNas DKI Jakarta berpemdapat Komnas Ham menjadi kunci kontrol, mengawasi terhadap pelaksanaan Hukum di Indonesia, khususnya di Jakarta, dan umumnya seluruh pelosok Indonesia, senantiasa berperan serta   memberikan perlindungan Ham terhadap korban kekerasan, penyiksaan dll, maka DPD PSP Ham Nas DKI Jakarta apresiasif kepada Komnas Ham untuk melakukan investigatip atas beberapa kejadian-kejadian yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Ham, serta memberikan perlindungan Hukum secara   Procudural kepada korban kesewenang-wenangan akibat perlakuan kesewenang wenangan (abuse of power), DPD PSP Ham Nas Prov DKI Jakarta sepakat bahwa Pengawasan Ham di masyarkat faktor merupakan penentu demi terciptanya penegagkan hukum, tercapainya keadilan dimasyarkat, dalam rangka mendapatkan Hak yang sama didepan Hukum (equality before the law), dan keadilan, karena perbuatan-perbuatan ketidak adilan Korban dari bentuk-bentuk kekerasan,  baik jasmani, dan bathin seseorang yang di perlakuan secara diskriminatif, diperlakukan semena mena sebagai korban abuse of power sebagaimana dugaan terjadi di Wadas Jawa Tengah, oleh karena itu DPD PSP Hamnas siap berpartisipasi mendukung dan bekerja sama dalam menginvestigasi dan memberikan sumbangsih pemikiran  masukan kepada Komnas Ham  serta mendukung Komnas Ham dalam melaksanakan Tugas-tugasnya untuk tugas kemanusiaan di Indonesia khususnya Prov. DKI Jakarta. Demikian kami sampaikan. (Dwi Heriyana/SP)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPD PSP Hamnas Jakarta Siap Bersinergi dengan Komnas Ham

Terkini

Topik Populer