Cilacap, MA - Pasca kejadian bentrok 2 kelompok warga di Jl.Menur Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten. Cilacap, pada Jumat, (11/2/2022).
Setelah dilakukan penanganan dan pengamanan oleh Polres Cilacap situasi aman terkendali dan kondusif.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa situasi sudah terkendali aman dan kondusif baik saat dan pasca kejadian bentrok sudah kita tangani dan kita lakukan pengamanan di TKP dan beberapa titik sekitar lokasi kejadian.
"Kejadian bentrok tersebut antara kelompok warga Jl.Menur dengan warga komplek pelabuhan sampai saat ini masih kami selidiki apa yang menjadi penyebab masalahnya," tegas Kapolres.
Lebih lanjut tegas Kapolres, pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan hukum secara profesional kepada siapapun yang terlibat, karena semu warga sama di mata hukum.
Hari ini dilokasi kejadian masih dijaga oleh aparat dan juga dilakukan patroli dibeberapa titik di wilayah- wilayah yang dimungkinkan rawan.
"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan juga tidak mudah terprovokasi dengan unggahan foto maupun video yang ada di media sosial yang ditengarai banyak foto dan video yang jelas- jelas korban tersebut , waktu dan tempat kejadiannya bukan di Cilacap," imbuh Kapolres.
Dan kedua belah pihak pada hari ini Sabtu, (12/2/2022 ) Pukul 14.00 WIB dipimpin oleh Waka Polres Cilacap Kompol. Suryo Wibowo, S.I.K telah dipertemukan di Aula Patriatama Polres Cilacap, dan masing-masing perwakilan menghadirkan 5 orang dengan pimpinan masing- masing pihak adalah Sdr. Edi Santoso dari warga komplek pelabuhan dan Sdr. Watno dari pihak warga Jl.Menur, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dan saling meminta maaf dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dimana didalamnya kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian itu karena kesalah pahaman, kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan warga yang menjadi korban akan diobati oleh masing-masing pihak dan kerugian materiil seperti kerusakan motor dan lainnya akan ditanggung oleh masing- masing pihak, dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya sanggup untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. (Pour)