terkini

Polisi Belum Nyatakan Ada Atau Tidaknya Penimbunan Pupuk Subsidi di Areal SPBU

Pujo
2/24/22, 14:33 WIB Last Updated 2022-02-24T07:33:32Z
Aceh Timur - mediaadvokasi.id.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan penimbunan minyak goreng curah dan pupuk bersubsidi di areal SPBU Tanjong Minje kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan Sidak oleh seorang anggota DPRK Aceh Timur dari fraksi partai Aceh Bersama sejumlah Awak media dan pihak polres Aceh Timur pada hari Selasa 22/2.2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak polres Aceh Timur tidak ditemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng curah di SPBU tersebut, sedangkan untuk pupuk bersubsidi sampai hari ini Kamis 24/2/2022 belum diberikan keterangan oleh pihak kepolisian terkait ada atau tidak nya unsur penimbunan pupuk bersubsidi di SPBU Tanjong Minje.
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kamis, (24/02/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.

“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.

“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.

Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut." Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Reporter: ZAS
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Belum Nyatakan Ada Atau Tidaknya Penimbunan Pupuk Subsidi di Areal SPBU

Terkini

Topik Populer