Bogor, MA - Proses pengembalian uang 1 (satu) organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor atas temuan potensi kerugian negara mulai dipertanyakan. Pemerintah dinilai tidak transparan.
“Pemerintah daerah terkesan menyembunyikan. Sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu, apakah sudah dikembalikan atau tidak,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI, (DKI Jakarta, 7 Februari 2022.
Sesuai hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam realisasi APBD 2020 ada potensi kekurangan volume kerugian negara Rp 189.523.813.00 lebih.
Mestinya, kata BAIN HAM RI DKI Jakarta selalu ketua praktisi hukum asal jakarta itu, proses pengembalian potensi kerugian negara harus dipublikasikan. “Itu penting demi menciptakan pemerintahan yang baik (good goverment) ke depan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa pengguna Anggaran (KPA) ABK menyatakan pengembalian itu sudah selesai. “Sesuai dilakukan pembayaran. pengembalian itu sudah selesai per 07 februari 2022 tanpa ada lampiiran kemarin,” katanya singkat dalam balasan surat tertulis.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Advokasi com, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Barat, menemukan kerugian negara sekitar Rp 189.523.813.00 lebih dalam realisasi APBD Kabupaten bogor 2020 . Kerugian itu ditemukan di OPD di lingkungan pemerintah yang ada di Dinas Kesehatan kab. Bogor
Dari 1 OPD terbesar di Dinas Kesehatan sebesar Rp 189.523.813.00 seratus juta lebih.