terkini

SBSI 92 Penajam Paser Utara Nilai Menaker Tidak Peka Dunia Pekerja

2/16/22, 15:11 WIB Last Updated 2022-02-16T08:11:36Z
Penajam Paser Utara, MA - Ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh sejahtra independen' 92 (SBSI '92) Kabupaten Penajam paser utara Nurdin  menyayangkan terbitnya peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja, menurutnya Menaker kurang paham kondisi dunia pekerja saat ini.

Nurdin mengatakan hal itu kala dia menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan, Rabu 16 Ferbuari 2022.

“Menurutnya JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, dan buruh.

“Banyak penolakan tersebut lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

“Alasan pemerintah kebijakan itu disesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan kurang paham kondisi saat ini, serta tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh,” kata nya.

Permenaker ini, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi. Ditambah juga sulit nya untuk mencari pekerjaan kembali saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tanandasnya.

“Meski menurut informasi akan ada program baru yang bernama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tapi sampai saat ini kita belum tau bagaimana cara pencairannya secara ditael.

“Padahal, masyarakat korban PHK harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya, ditambah lagi di saat yang bersamaan harga BBM pun juga dinaikan. Harapan kami meminta agar Peraturan Menaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Demi untuk kebaikan bersama," tutupnya. (Nurdin)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SBSI 92 Penajam Paser Utara Nilai Menaker Tidak Peka Dunia Pekerja

Terkini

Topik Populer