Aceh Singkil-Media Advokasi.id
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil masih mendalami dan menelusuri dugaan pemalsuan tandatangan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) berinisial MY (40).
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/07/I/2022/SPKT/ POLDA ACEH, pada tanggal 12 Januari 2022. Tentang Pemalsuan tandatangan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dari KUHP
Sebelumnya laporan itu dilayangkan berinisial MJ (41) Ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil ke Polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan KSPP yang dilakukan oleh benisial MY (40) warga setempat
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian masih mendalami temuan dugaan pemalsuan tanda tangan itu pada tingkat penyelidikan.Demikian disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim SH, Minggu (20/2).
Abdul Halim mengatakan, laporan tersebut pihaknya sudah melaksanakan proses hukum secara propesional, melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ketahapan penyidikan," Ujarnya.
Namun, untuk soal dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP dan juga akan kami informasikan pada awak media,"tutup Kasat Reskrim (Ahmad)