terkini

Warga Laporkan Ketua DPRD Aceh Singkil ke Polisi, Ini Kata Bupati

2/04/22, 09:30 WIB Last Updated 2022-02-04T02:30:54Z
Aceh Singkil, MA - Burhanuddin Malau, warga Desa Gosong Telaga Barat, Aceh Singkil melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang ke polisi.

Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 (k), dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sepengetahuan Burhan, polisi telah menaikan status laporannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu Ia juga mengaku sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Politisi Partai Golkar ini dituding menggunakan Kayu yang tidak berizin untuk membuat kapal boat besar berukuran 25 GT, di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara.

Burhan menduga Kayu ilegal tersebut berasal dari hutan produksi Alba di daerah Lae Balno, Kecamatan Danu Paris perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Kayu itu merupakan kayu kelas satu berjenis damar.

Lebih lanjut burhan berharap ada kepastian hukum atas laporannya tersebut. kepada penegak hukum menyangkut laporan saya kepada kepolisian Aceh Singkil, supaya diberikan kejelasan dan kepastian kepada publik atas laporan dugaan perambahan hutan atau illegal logging yang dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil.

Sebab, menuurut Burhan, selama ini sering ditemui masyarakat kecil di wilayahnya yang mengambil kayu, hanya 10 lembar atau 30 lembar ditangkap oleh penegak hukum.

"Contohnya salah satu masyarakat Desa Rantau Gedang bernama Anto, kemudian warga Pulau Banyak juga ditangkap. Itu barang bukti papan panjang di depan kantor Polsek Singkil yang kabarnya sudah divonis tiga tahun tujuh bulan penjara," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), Yakarim Munir 
sebagai kuasa hukum pelapor. 

Dikatakannya, hal tersebut telah dilaporkan Ke Bupati Aceh Singkil. Pihaknya ingin respon Bupati terhadap pejabat yang diduga ikut turut serta menampung, menerima, memanfaatkan hasil IlIegal logging itu. 

Sebab, selain jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil, beliau juga merupakan ketua Golkar Aceh Singkil, sehingga patut bahwa temuan itu disampaikan terlebih dahulu dengan harapan perbuatan atau tindakan itu bisa dicegah. 

"Namun, sayangnya semua informasi yang disampaikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia pada bulan Juli 2021 lalu kepada Bupati tidak ada respon apapun," Kata Yakarim kepada sejumlah wartawan 3 Februari 2022 di Singkil. 

Lebih lanjut Yakrim juga memperlihatkan 
berupa dokumen barang bukti berupa video dan gambar yang diambil terlihat ada Tronton, Beko yang diduga merupakan milik Pengusa untuk mengangkut kayu yang sudah dipotong potong untuk dilansir dipergunakan sebagai bahan pembuatan boat. 

Selain itu, ia juga menemukan fakta lain bahwa sebelum bahan itu di angkut menuju Singkil Utara terlebih dahulu bahan itu diduga di timbun di area rumahnya yang berada di Kecamatan Simpang Kanan, Desa kota Karangan. 

Secara terpisah Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, jika memang terbukti Hasanuddin Aritonang bersalah silahkan proses secara hukum, namun jika tidak ada buktinya jangan asal-sal saja. 

"Bukti dan fakta itu harus disiapkan secara jelas, dimana posisinya,  siapa yang mengambil, jika hanya rasa sakit hati mohon maaf saya selaku ketua Partai Golkar Aceh Singkil tidak bisa akomodir hal tersebut," ujar Dulmusrid ketika ditemui Kamis (3/2/2022) di kantornya. 

Penegak hukum Aparat Kepolisian agar berlaku adil dalam melaksanakan kasus apapun. 

"Polisi harus adil dalam menindaklanjuti kasus ini, jangan gegara usur politik, dan jabatan publik berita ini digiring, jika begitu mohon maaf saya sebagai pejabat daerah dan sekaligus Ketua Golkar,  tetap membela sebenar-benarnya," tegasnya. 

Dulmusrid juga berpesan, siapapun dia berlaku lah adil, lakukan lah hukum itu seperti tajam keatas dan tajam kebawah. Jika memang ingin ditindaklanjuti kasus illegal loging yang dilakukan Ketua DPRK Aceh Singkil ini, tindaklanjutilah semuanya.

"Tindaklanjutilah semuanya yang melakukan Illegal loging baik itu pejabat atau pun masyarakat biasa harus ditindaklanjuti semuanya, dan jangan ada disitu unsur kebencian," katanya.

Ketika disinggung laporan Yakarim kepada Bupati melalui Pesan Whatsapp tidak ada respon. Dulmusrid mengungkapkan memang sengaja tidak merespon,  dan memilih untuk diam.

"Untuk apa saya merespon, toh itu bukan urusan saya" Kata Dulmusrid Bupati Aceh Singkil. (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Laporkan Ketua DPRD Aceh Singkil ke Polisi, Ini Kata Bupati

Terkini

Topik Populer