terkini

2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah

3/31/22, 22:13 WIB Last Updated 2022-03-31T15:13:32Z


PADANG, MA -
Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang ditangkap polisi usai mencuri sapi warga menggunakan mobil bak sampah. Pencurian itu dilakukan pelaku di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (2022/03/31)


Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya menjelaskan identitas dua pelaku tersebut, pertama berinisial RY (28) dan ERP (33) tahun.


 Mereka ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumbar.


 Kedua oknum tersebut merupakan tenaga honorer di DLH Padang. Mereka melakukan aksi di tempat pembuangan akhir sampah (15/3), karena di sana banyak sapi memakan sisa makanan dan sampah sayuran.


 Pelaku itu tiga orang satu orang masih buron berinisial D (25), yang buron itu otak pelakunya. Modus yang mereka pakai itu, sapi di TPA tersebut diberi racun kemudian sapi dibelah menjadi dua bagian lalu dijual.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menambahkan petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi dan uang sejumlah Rp2 juta.


Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning. Baca: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP.


 Pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun potas ke mulut sapi tersebut.


 Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass.Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun Sejak 2019.


Namun,pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah

Terkini

Topik Populer