terkini

Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur, Kasi Humas Polres Tulungagung : Pelaku Telah Diringkus

3/12/22, 04:36 WIB Last Updated 2022-03-11T21:36:00Z

TULUNGAGUNG, MA - Seorang kakek berusia 54 tahun diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak dibawah umur, Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku yakni, seorang kakek berinisial P (54) asal Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya adalah, BTC (14) tetangga korban.

"Awal mula, korban yang sehari - hari tinggal bersama neneknya tersebut, ijin untuk menginap dirumah temannya. Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022 sampai tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban memberitahukan kepada orang tuanya," kata Iptu Nenny. Jumat (11/3/22) malam.

Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari korban kerumah teman yang dimaksud. Ditempat tersebut, orang tua korban melihat adanya bekas merah diarea leher korban. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.

"Alhasil, korban mengaku telah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Orang tua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," terang Kasi Humas.

Saat di interogasi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan, sehingga melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi.

Lebih lanjut Iptu Nenny Menjelaskan, 
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara," pungkas Iptu Nenny. (Parno)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur, Kasi Humas Polres Tulungagung : Pelaku Telah Diringkus

Terkini

Topik Populer