terkini

Kurang dari 24 jam, Pelaku Pembunuhan Eko Diringkus

3/12/22, 04:35 WIB Last Updated 2022-03-11T21:37:25Z

PALEMBANG, MA - Belum sampai 1x24 jam, M Ridho Rizki (24) warga Jl Pangeran Ratu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, pelaku pembunuhan ini akhirnya tertangkap Gabungan Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tak jauh dari rumahnya, Jum'at (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB. 

M Ridho Rizki (24) nekat menghabisi Eko Saputra (31) warga Lr Garuda II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dengan senjata tajam jenis pisau. 

"Hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum'at (11/3). 

Usai kejadian tersangka M Ridho Rizki (24) langsung kabur. Menurut Tri, bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada di Jl HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, tepatnya di depan Toko Bangunan Mekar Sari, pada Kamis (10/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia mengatakan, bahwa untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan tersangka ini antara  korban duduk di TKP sambil minuman keras. "Dalam kondisi mabuk ini sehingga terjadi saling liat pandang dan tersinggung lah tersangka. Lalu tersangka langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya menusuk korban dua kali," jelas Tri. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan, korban meninggal dunia di rumah sakit Muhammadiyah Palembang. 

"Atas ulahnya juga tersangka, kita kenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama diatas lima tahun penjara," terang Tri. 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku, dua pasang sendal, satu buah topi, satu potongan kayu serta pakaian yang gunakan korban. 

Sementara, tersangka M Ridho  mengaku perbuatannya sudah menusuk korban. "Ya pak, setelah menusuk korban langsung kabur yang tidak jauh dari rumah saya. Namun keburu ditangkap Polisi," tutupnya. (Yudi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang dari 24 jam, Pelaku Pembunuhan Eko Diringkus

Terkini

Topik Populer