terkini

Pendamping Desa Dituduh VCS dengan Istri Wali Nagari

3/31/22, 22:10 WIB Last Updated 2022-03-31T15:10:22Z

Batang Kapas, MA - Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rismayarno atau Ry, membantah semua tuduhan soal ia melakukan kegiatan amoral kepada salah seorang istri wali nagari di Batang Kapas.


Tuduhan bahwa ia melakukan pelecehan dengan video call saat telanjang dengan istri Wali Nagari Sungai Nyalo Mudiak Ulil Amri, kata Rismayarno, tidak benar.


 Sejauh ini dia hanya sebatas berkoordinasi dengan istri wali nagari tersebut, yang kebetulan adalah Bendahara Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN).


Menurut Rismayarno, koordinasi dia dengan istri wali nagari itu terkait laporan kegiatan BKAN. Salah satunya soal honor kader di Nagari Sungai Nyalo, Batang Kapas yang beberapa bulan belum dibayar.


 Jadi, sejauh ini,hanya melakukan koordinasi,Bantahan dan klarifikasi,telah disampaikan kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pesisir Selatan, Andra Viktor Hastian, pada Rabu (30/3/2022).


Hasil klarifikasi yang disampaikan di antaranya menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang menyebut melakukan video call dalam kondisi telanjang tidak benar.


Oleh sebab itu, Rismayarno sangat menyesalkan sikap Ulil Amri yang melaporkan dirinya ke TAPM Pesisir Selatan atas nama Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas.


 Dalam surat yang disampaikan secara tertulis ke TAPM itu, Ulil Amri mengatasnamakan Ketua Forum Wali Nagari Batang Kapas, meminta Rismayarno untuk dipindahkan sebagai PDTI Kecamatan Batang Kapas.


Surat yang sama juga dikirimkan Ulil Amri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), PMD Kabupaten Pessel, termasuk ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


Menurut Rismayarno, Ulil bukanlah Ketua Forum Wali Nagari yang sah. D engan adanya pengakuan salah seorang Wali Nagari di Batang Kapas, bahwa belum ada pembentukan Forum Wali Nagari di kecamatan itu.


 Bukti pengakuan dari Wali Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Syahmiardi. Menurut Syahminardi, Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas belum ada selama ia menjabat.


 Syahminardi telah menyampaikan permintaan maaf melalui surat Nomor:140/16/WN-TLK/II-2022. Dalam surat itu disebutkan adanya kesalahpahaman atau mis-komunikasi terhadap Rismayarno, sehingga Syahminardi turut serta menandatangani surat permohonan pemindahan PDTI Kecamatan Batang Kapas.


Rismayarno berharap masyarakat dan lembaga terkait lainnya tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Sementara itu, terkait pemberitaan yang telah beredar, Rismayarno meminta Ulil Amri melakukan permintaan maaf.


Jika tidak ada iktikad baik, maka saya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pendamping Desa Dituduh VCS dengan Istri Wali Nagari

Terkini

Topik Populer