terkini

PT BSS Bantah adanya Pertambangan Ilegal

3/12/22, 17:53 WIB Last Updated 2022-03-12T10:53:17Z


Samboja, MA - Terkait pemberitaan sejumlah media yang mengatakan adanya aktivitas pertambangan batu bara Ilegal dilakukan PT Bumi Surya Sejati (BSS) diwilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), dibantah keras oleh pihak PT BSS.


Pasalnya aktivitas pertambangan yang dilakukan PT BSS telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan telah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada Tahun 2020.


Melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas PT. BSS, Heriansyah mengatakan bahwa apa yang ditudingkan oleh seseorang berinisial AMH (40) kepada perusahaan PT BSS yang mengatakan PT.BSS telah melakukan aktivitas penambangan ilegal itu tidaklah benar.


"Statement yang telah dilontarkan AMH dengan menyebut tambang ilegal, ini sangat merugikan pihak perusahaan"katanya, Jum'at (11/03/2022) dikantor PT. BSS.


"Pada kenyataannya pihak kami telah memiliki izin yang lengkap. Izin tersebut telah dikeluarkan oleh dinas terkait, bahkan dari Gubernur Kaltim sampai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia"ujar Heriansyah.


Bukan hanya sampai di situ AMH(40) juga menuding PT BSS telah melakukan intimidasi kepada para petani yang mengaku memiliki lahan yang telah digarap oleh PT BSS.


Intimidasi yang ditudingkan kepada PT BSS antara lain, PT BSS mengusir paksa para petani dari lahan yang mereka akui, Walau petani tetap mempertahankan lahan mereka, namun tetap ditambang. Tudingan lainnya PT. BSS melakukan intimidasi dengan menyuruh para petani untuk pulang kampung,di karenakan mereka tidak bakal mendapat ganti rugi lahan.


Tudingan yang dilontarkan AMH kepada PT BSS ini pun di bantah oleh Heriansyah, menurutnya PT BSS tidak pernah melakukan intimidasi kepada para petani yang mengaku memiliki lahan di area tersebut.


"Kami tidak pernah melakukan intimidasi kepada para petani seperti yang di lontarkan AMH, justru kami yang merasa terintimidasi, pasalnya beberapa hari lalu pernah terjadi penyetopan alat kami di lokasi yang dilakukan 20 atau 30 orang yang mengaku kelompok tani, entah kelompok tani darimana, dengan menggunakan senjata tajam"ungkap Heriansyah.


"Intinya kami tidak parnah melakukan intimidasi apa pun kepada para petani seperti yang ditudingkan oleh AMH"tambahnya.


Heriansyah menjelaskan terkait tuntutan para petani saat ini lebih condong ke ganti rugi Tanam Tumbuh dimana para petani meminta ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku namun secara legalitas para petani tidak bisa menunjukan bukti yang autentik atas kepemilikan tanah hanya berupa kwitansi saja.


"Kami pihak perusahaan sebenarnya sudah memikirkan hal tersebut, tidak serta merta menutup mata"kita pahamlah"namun pihak petani menuntut sesuai aturan yang berlaku, sementara legalitas kepemilikan lahan, mereka hanya menggunakan kwitansi saja"bebernya.


"Jika berbicara aturan maka kita semua harus berbicara dengan memperlihatkan data, kalau hanya sebatas kwitansi saja, terus mintanya sesuai aturan Undang-undang yang berlaku kan ini namanya tidak sinkron"lanjutnya.


Pihak kami PT.BSS (lanjut Heriansyah menjelaskan) pernah melakukan mediasi bersama kelompok tani dan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation pada tanggal 14 Pebuari 2022 di kantor Kelurahan Amburawang Darat.


Saat melakukan mediasi, Heriansyah menyebutkan bahwa pada saat itu kelompok tani di wakilkan Arbani selaku juru bicara, dan hasil dalam mediasi tersebut terbitlah Notulen yang berisi:


1. Klarifikasi dulu antara BOSF dan PT BSS di persilahkan untuk koordinasi kepada Dinas terkait (DISTAMBEN) dan Dinas Lingkungan Hidup

2. Ganti Rugi Menyusul Menunggu Hasil Antara BOSF dan PT BSS

3. Tidak ada tanaman baru oleh petani di lokasi tersebut

4. Dokumentasi pihak petani didampingi pihak PT.BSS dan Pemerintah Setempat

5. Petani dan BOSF untuk saat ini tidak boleh menyetop aktivitas tambang PT BSS sampai ada hasil kesepakatan antara dua belah pihak (PT.BSS dan BOSF) berdasarkan data dan legalitas masing-masing.


"Kami sudah menyampaikan kepada pihak petani, pihak kami memiliki kebijakan terkait ganti rugi Tanam Tumbuh kelompok tani tersebut, hanya saja kita berdasarkan aturan yang ada, maksudnya para petani tidak bisa juga serta merta menuntut ganti rugi Tanam Tumbuh yang full dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan mereka tidak punya"beber Heriansyah.


Dalam kesempatan ini Heriansyah juga menyampaikan setelah proses pertambangan selesai pihaknya berencana akan melakukan Reklamasi terhadap eks tambang tersebut dengan membuat Central Industri, serta Destinasi Wisata.


"Mohon doanya, setelah pertambangan selesai, lahan tersebut akan kami lakukan reklamasi menjadi Central industri seperti bidang Developer, Properti, Central Bisnis Baik Expor maupun Impor"ucap Heriansyah


"Selain itu karena berhubungan dengan Ibu Kota Negara, rencananya kami akan membuat pusat perbelanjaan, destinasi wisata seperti perkebunan dan tambak ikan serta lainnya, kita liat keadaan nantinya"imbuhnya.


Sebelum mengakhiri Heriansyah sekali lagi menegaskan bahwa pertambangan Batu Bara yang dilakukan PT .BSS bukanlah Tambang Ilegal melainkan Legal.


"Alhamdulillah PT. BSS memiliki Legalitas yang lengkap dan resmi, dan pihak kami siap untuk menunjukkan dan jika ada yang berpengalaman di jalur ini silahkan kroscek ke ESDM"pungkasnya.(nurdin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT BSS Bantah adanya Pertambangan Ilegal

Terkini

Topik Populer