terkini

Pandangan DPD IMM Sumatera Barat Mengenai Wacana PEMILU Tahun 2024

4/13/22, 23:33 WIB Last Updated 2022-04-13T16:33:09Z


Sumbar, MA - Gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai ekspresi dari kelompok kepentingan dalam kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Gagasan penundaan pemilu 2024 yang tertangkap media, berawal sejak Januari 2022. Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia.

Ia mengutarakan soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha.


R. Yakup Hasibuan, S.Hum selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Sumatera Barat mengatakan motivasi penundaan pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden ini adalah "akses kekuasaan." Penundaan Pemilu 2024 menimbulkan spekulasi di antaranya: pertama, mengamankan proyek-proyek perpindahan ibu kota. kedua, mengamankan paket Omnimbus Law yang diminta MK untuk direvisi. ketiga, parpol-parpol yang tidak siap berkompetisi 2024.


Kekhawatiran kalau rezim nanti berubah, ada banyak kasus yang terungkap, Sambungnya. 


Menurut Ketua Bidang Hukum Dan HAM DPD IMM  Sumatera Barat penundaan Pemilu 2024 bakal menyebabkan lima masalah sistem demokrasi di Indonesia. Pertama, munculnya ketakpastian dalam politik. Kedua, sistem demokrasi menjadi mandek. Ketiga, sistem demokrasi Indonesia kembali ke era 1945 sampai 1960-an. Keempat, terjadi kebingungan soal pihak yang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, menunda pemilu berdampak pada masa jabatan DPR, MPR, hingga DPD.


Mari kita ingat lagi, Kewajiban melaksanakan pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, beserta anggota parlemen telah diatur secara konstitusional di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut secara tegas telah mengatur bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.


Dengan demikian, wacana penundaan pemilu ini jelas sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tutupnya. (H.S)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pandangan DPD IMM Sumatera Barat Mengenai Wacana PEMILU Tahun 2024

Terkini

Topik Populer