terkini

Pemberian Tunjangan Kompensasi Mobilitas Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

4/26/22, 12:19 WIB Last Updated 2022-04-26T05:19:32Z
Jabar, MA - Pemerintah provinsi Jawa barat merealisasikan belanja pegawai TA.2020 sebesar Rp.6.097.572.592.290.00.- atau 89,28% dari anggaran sebesar Rp 6.829.576.254.322.00.- diantaranya sebesar Rp.1.946.409.976.732.00.- direalisasikan untuk tambahan penghasilan PNS dilingkungan pemerintah provinsi Jawa barat diantaranya berupa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif yaitu tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural sebesar Rp.19.643.600.000.00.-

BAIN HAM-RI DKI Jakarta Pusat Bantuan Hukum mencoba bersurat secara tertulis terkait hal diatas. Mengklarifikasi penjelasan ke pihak BPKAD Provinsi Jawa barat bid anggaran. 

Setelah melayangkan surat BAIN HAM-RI ke BPKAD bidang anggaran. Pada tanggal 11 April 2021 dan menjawab respon dari BPKAD Provinsi Jawa barat pada tanggal 19 April 2022 penyampaian informasi penghentian pembayaran tunjangan kompensasi mobilitas jabatan struktural yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan kompensasi mulai bulan Agustus tahun anggaran 2021 diberhentikan sehubungan dengan dasar pemberian tunjangan dimaksud.

Hal ini tidak sesuai dengan
A. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 sebagai mana terakhir diubah peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedepan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS .

B. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 58.

C. Lampiran keputusan Mendagri nomor 061-5449 tahun 2019 tentang tata cara persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah.

Ketua umum PBH BAIN HAM-RI akan mengusut tuntas hal ini sampai ke beredaanya karena diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemberian Tunjangan Kompensasi Mobilitas Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Terkini

Topik Populer