terkini

Pertahankan Tanah, Tina diduga Jadi Korban Mafia Tanah

4/19/22, 03:43 WIB Last Updated 2022-04-18T20:43:57Z
Sumbar MA-Seorang Ibu Rumah Tangga Martina di panggil Tina (42) yang warga Kampung Aur Bukik Tambun Tulang Kanagarian IV Koto Ilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,tidak bisa berbuat apa-apa, karena mempertahankan tanah perumahannya yang dipatok orang tampa ada kejelasan perkaranya sekarang ia di Ma Polres Pesisir Selatanoleh di Painan (21/3/2022).

Martina panggilan Tina menceritakan pada awak media ini didalam ruang tunggu tahanan bersama calon pengacaranya Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM menceritakan,” pada hari selasa 1 Februari 2022 datang segerombolan orang dengan sepeda motor dan becak, melakukan pengukuran dan pemancangan tampa ada pemberitahuan awal langsung mematok tanah lokasi yang ia tempati sekarang,”katanya.

"Pematokan tampa pemberitahuan ini, di lokasi hunian kita siapapun orangnya pasti akan marah, masa seenaknya mematok tanah perumahan kita, tampa ada berbicara sepatah katapun dan kita pasti mempertahankannyalah, dan jumlah mereka ada delapan orang apalah daya kita perempuan, ” ujar Tina lesu.

Dan kedelapan orang itu melakukan kegiatan dua orang mengukur, dua orang mematok, dua orang mengambil dokumentasi,dua orang lagi mengatur dan pembawa becak, kita telah melarang mereka masih tetap melakukan pemancangan dan spontan mencabut pancang yang mereka pancang tersebut dan mengusir dan berteriak sambil bawa pancang yang dibawa kalau tidak pergi saya pukul dengan balok, ” pungkasnya mengakhiri.

Saat mengusir mereka, pancang yang saya cabut tersebut berebutan dengan salah seorang dari delapan orang tersebut dan terjadilah tarik menarik, dan anak saya datang dari belakang rumah dengan membawa sinsao, sehingga mereka lari berhamburan.

Selang beberapa hari,saya mendapat panggilan bahwa saya dinyatakan tersangka dan ditahan oleh polisi, dan anak saya juga, karena masih sekolah kelas 2 SMP tidak ditahan, ” ujar Tina menangis.

Menurut Kanit Polsek Batang Kapas Bripka Marfil Dani yang ditemui diruangannya mengatakan, memang ada yang melapor atas nama Ujang Efendi pada hari Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, bahwa dia telah dianiaya oleh yang namanya Tina di Kampung Aur Jalan Lapangan Bola Bukik Tambun Tulang Kanagarian IV Koto Ilie Batang Kapas.

Setelah diterima laporan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti maka ditetapkan Martina panggilannyaTina sebagai tersangka dan anaknya,anak tidak bisa kami tahan karena masih dibawah umur hanya diberlakukan wajib lapor 2 kali seminggu untuk saat ini,” ucapnya singkat.

Menurut Dr Rudi Chandra yang diberikan kuasa oleh Tina pada Kamis 7 April 2022 mengatakan, “Sebenarnya apa yg dilakukan oleh Tina adalah hal yang wajar untuk mempertahankan dan melindungi haknya dari penyerobotan pihak lain ,"pungkasnya Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM.

Sebab menurut pengakuan Tina tanah tersebut ia warisi dari neneknya,nenek Tina sudah menguasai tanah tersebut sudah cukup lama tanpa ada gangguan dari pihak manapun serta pengakuan kepemilikan oleh pihak lain.

” Mengambil dan menguasai atau mengeksekusi tanah yang sudah menahun dikuasai oleh Tina dan keturunannya, mereka merampas dan eksekusi, sebab mereka bukan eksekutor yang menjalankan perintah eksekusi, dan bukan pula institusi yg berhak melakukan eksekusi,tampa putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi, ” Doktor Panggilan Akrabnya.

Ujarnya lagi," tindakan ini sepihak jika tanah mereka dapat di buktikan akta autentiknya, apa yang dilakukan oleh pihak orang-orang tersebut sebenarnya jika bisa disangkakan telah melakukan perbuatan pidana yakni menguasai, masuk dalam perkarangan tanpa izin si pemiliknya (yang menguasai secara sah) seperti dimuat dalam pasal 167 dan 385 KUHP Pidana dan 390 KUHP Pidana tentang menyiarkan kabar bohong, pasal 263 KHUP tentang surat palsu dan Perpu No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin orang yang berhak.

Namun demikan langkah kita sudah melaporkan pihak tersangka kepada Polsek Batang Kapas atas perbuatan rombongan delapan orang tersebut.

Anak Tina Saat Lihat Mamanya di Tahan di Mapolres Pessel
Pihak Kuasa Hukum Tina melalui RC Lawyer & Partner melaporkan juga telapor, dan sudah kita laporkan sejak hari Senin tanggal 10 April 2022.

Dr Rudi berharap semoga Tina juga mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar berkeadilan, apalagi Tina masih punya balita berumur lebih kurang 2 tahun yang butuh ASI dan perhatian orang tuanya(Tina).

Selain itu kita juga memohonkan pengalihan Tahanan atau penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan, ini lebih kepada sebab mulanya peristiwa terjadinya Tina tersangka dan wujud adanya kesempatan secara hukum.

Kemudian permohonan pengalihan tahanan ini ada jaminan dari suaminya, dengan mengikuti sesuai SOP, harapan kita semoga laporan dan permohonan. Saudari Tina cepat di tanggapi oleh Pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Berikutnya apa yang dilakukan TIna melindungi diri dari rasa terancam sebab yang datang bukan tandingannya bahkan kalah banyak jumlah, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa, ” Tutup Dr Rudi.(am**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertahankan Tanah, Tina diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Terkini

Topik Populer