terkini

Inspektorat Aceh Singkil Audit PNS PTDH

Pujo
5/21/22, 12:42 WIB Last Updated 2022-05-21T05:42:44Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Belum lama ini, dikabarkan Bupati Aceh Singkil  telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus korupsi. 

PTDH tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


Kabar itu, disampaikan oleh Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur serta Kasubbid Nana Ismail. 

 "SK pemberhentian 7 PNS sudah diteken bupati. SK tersebut juga sudah diantar langsung kepada yang bersangkutan masing-masing yakni JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022. Kemudian KE, DA dan AH SK pemberhentian diserahkan 4 April 2022.

“Setelah SK diserahkan ada waktu sanggah sampai dengan 14 hari. Namun sampai sekarang sudah lebih dari 14 hari dan tidak ada masuk sanggahan. Artinya mereka sudah resmi dipecat,” ucap Afridanur.

Afridanur mengakui, sebelumnya 3 dari 7 PNS yang diberhentikan ini sempat kembali aktif bertugas dan menerima gaji. Yang bersangkutan sempat aktif bekerja dan sambil menggugat. Karena melakukan banding, sehingga aktif kembali. Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali. 


“Karena kasus tersebut merupakan kasus lama yang baru terbuka karena sudah ada keputusan inkrah,” terangnya.

Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 pasal 87, PNS harus diberhentikan apabila keterkaitan dengan kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian.

Menyikapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil H M Hilal, SH, MSi saat dikonfirmasi secara terpisah Kamis (19/5) di Singkil  mengatakan, 3 dari 7 PNS yang terkena PTDH tersebut pihaknya akan segera melakukan audit 

Audit yang akan kita lakukan adalah terkait penghasilan atau gaji ketiga PNS tersebut, karena mereka sempat  aktif bertugas dan menerima gaji, sambil mengajukan gugatan terhadap putusan Pengadilan.

“Maka dari itu, kita akan lihat dulu permasalahannya seperti apa, sedang kita kaji peraturannya ,” kata Inspektur Inspektorat Aceh Singkil H M Hilal, SH, MMS. 


Begitupun katanya pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan melakukan pengembalian atau tidak. Lantaran masih mempelajari peraturan terkait itu. 

Namun untuk proses pemeriksaannya katanya, pihaknya tidak memanggil ketiga PNS tersebut. Lantaran mereka sudah diberhentikan dan bukan PNS lagi.

 “Pemeriksaannya ya hanya kita pelajari dokumennya saja tidak dipanggil. Tim sedang pelajari dokumen, selanjutnya kita lihat hasilnya nanti,”tutupnya (Saidi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inspektorat Aceh Singkil Audit PNS PTDH

Terkini

Topik Populer