terkini

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Soal Bangun Plasma

Pujo
5/21/22, 12:47 WIB Last Updated 2022-05-21T05:47:04Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
 Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil pertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil  untuk membangun kebun plasma. 

Pasalnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemkab Aceh Singkil telah melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan bidang Perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.


Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesempatan bersama yaitu dengan tenggang enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.

Namun, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan. 


"Hingga saat ini Bupati Aceh Singkil dan Anggota DPRK serta pihak perusahaan belum ada kejelasan persoalan tersebut, "kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, kepada wartawan, Jumat (20/5). 

Katanya,  Dirinya telah menanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum direalisasikan pihak perusahaan. 

Karena, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.

Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan pada Oktober 2021 lalu yang dilaksanakan di Hotel Four Point Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Perkebunan. 

Tapi, saat kami menanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan, katanya masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA, " Ujar Alim. 


Menurut Alim, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil agar lebih banyak belajar banyak lagi. Sebab, anggota DPR itu salah satu tupoksi nya adalah pengawasan bukan eksekutor " eksekutor nya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil. 

"Kadis Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan, "Sebut Alim. 


Padahal ini untuk kepentingan orang banyak. Bayangkan jika kebun plasma dapat terealisasi berapa Kepala Keluarga bisa terbantu bahkan hal ini bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil " Tutup Alim. (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Soal Bangun Plasma

Terkini

Topik Populer