Jakarta,MA- Bangunan tidak sesuai Izin mendirikan Bangunan (IMB) terindikasi melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). di Duga Fisik bangunan adalah Cluster (Perumahan) ,Zein,s. Adhiasta Frime yang berlokasi di Jalan Raya KDW Kelurahan Kelapa dua wetan kecamatan Ciracas . Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa 21/05/2022
Pasalnya, izin IMB Namun dari pantauan Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM-RI DKI JAKARTA, eksisting bangunan adalah diduga fisik dan sudah melanggar Garis sempadan Jalan ( GSJ) , Garis sempadan Bangunan (GSB), dan Ruang Terbuka hijau di bangun habis oleh pihak pelaksana kegiatan tersebut.
Jelas sekali kegiatan tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku, melansir PBH BAIN HAM RI DKI JAKARTA.
Ujarnya selaku Praktisi Hukum ketua umum BAIN HAM-RI DKI JAKARTA BELSON SINAGA
Bahwa bangunan sangat raksasa , dan tidak ada tindakan dari pihak penegak Perda ,maupun pihak DCTRP Kecamatan Ciracas sebagai pengawasan , Satpol PP Kota administrasi Jakarta Timur yang sudah di gaji oleh Rakyat .
Telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG/IMB
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.
PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:
Pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan menyampaikan:
Data pemohon atau pemilik; data bangunan gedung; dan dokumen rencana teknis.
pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah; pembayaran retribusi daerah; dan penerbitan PBG.
Tentunya hal tersebut dapat merugikan Negara dalam Pendapatan Daerah.