terkini

Terlibat Korupsi Pengadaan Kapal Singkil -3, Akhirnya Kejari Aceh Singkil Resmi Tahan Kadispora

Pujo
5/24/22, 08:40 WIB Last Updated 2022-05-24T01:40:59Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kapal Singkil-3. akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (23/5/2022) resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh Singkil berinisial EH

EH sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2022 terkait pengadaan Kapal Singkil-3 yang bersumber anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,1 miliar, kegiatan di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.dan kini Kejari Aceh Singkil resmi menahan EH. 


EH adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil pada masa 2017-2020 dan kini aktif menjabat sebagai Kadispora setempat. 

"Penahanan EH dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 mei samapai 11 juni 2022,"Demikian disampaikan Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Senin (23/5)  Kepada Sejumlah Wartawan di kantornya. 


Dikatakannya, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini untuk penentuan dari pada saksi-saksi lainnya.

Alasan penahanan dilakukan terhadap tersangka EH di Rutan Singkil, adalah untuk penyelesaian secara cepat dan cermat, dan sesuai dengan KUHAP, tentang dirinya bisa menghilangkan barang bukti. 

"Bisa saja nanti mempengaruhi saksi-saksi yang lain dalam perkara ini," ungkapnya.



Menjawab pertanyaan apakah ada tersangka baru, Husaini menjawab pihaknya terus melakukan gelar perkara dan sejauh ini sudah 24 saksi-saksi yang diperiksa secara marathon.

"Terkait fatalnya, perbuatan tersangka EH, dia membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan kapal penumpang Singkil 3, sehingga tidak profesional nah, inilah yang menyebabkan Mark up (penggelembungan harga) dalam perkara ini," ungkap Husaini.

Berdasarkan alat bukti yang ada, sambungnya, HPSnya dari satu Rekanan (Perusahaan pengadaan) saja, dan pembandingnya atau lelang itu juga, sehingga dinilai ada persekongkolan.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018 sampai saat ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebanyak 2 (dua) orang, yakni insial T dan EH.

Sebelumnya tanggal 11 Mei 2022 telah juga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap inisial “T” selaku Direktur CV. Dewi Shinta (Penyedia). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “EH” melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Korupsi Pengadaan Kapal Singkil -3, Akhirnya Kejari Aceh Singkil Resmi Tahan Kadispora

Terkini

Topik Populer