Nampak Bagian Depan Kantor DPRD Kabupaten Barru
BARRU MA---Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru kini menjadi sorotan atas dugaan penyelewengan anggaran dana reses yang dilakukan tiga oknum anggota DPRD Barru, dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 saat ini mulai menggeliat ditengah masyarakat luas.
Sejumlah dana reses yang seyogianya dipertanggungjawabkan anggota DPRD nampak diduga fiktif atau tidak ada pertanggungjawaban, akibatnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Sesuai ketentuan, Berdasarkan pasal 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD dan DPRD), dinyatakan terbuka untuk umum.
Olehnya itu Ketua DPRD Kabupaten Barru , Lukman.T menjelaskan "Setiap rekomendasi yang tertuang LHP BPK akan di tindaklanjuti dengan penyelesaian dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP BPK diterima, dan setiap temuan dari BPK, di sampaikan kepada masing masing person"Ungkap Ketua DPRD Lukman.T melalui Sambungan Selulernya, Senin 30/05/22.
Dilain tempat Legislator Partai Golkar H Rusdi Cara,SH menanggapi berkaitan dengan dugaan ini mengatakan "Kemungkinan ada yang tidak melaksanakan reses di beberapa titik, itu yah kemungkinannya"Terang, Anggota DPRD Barru, Rusdi Cara.
Lanjutnya, biasanya dalam sekali reses 5 titik, kemungkinannya hanya 3 atau 4 titik yang sempat di laksanakan, jadi 1 atau 2 titik tidak ada masuk dalam pertanggung jawaban nya, justru hal seperti inilah yang biasanya menjadi temuan"Tutup Rusdi Cara, Senin 30/05/22.(Amp)