terkini

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Pujo
6/14/22, 16:46 WIB Last Updated 2022-06-14T09:46:40Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, menangkap pelaku pelecehan seksual yang melakukan aksi memeluk dan memegang paha Gadis Umur 16 Tahun. 

"Pelaku  tersebut merupakan seorang Oknum Guru Ngaji berinisial AB (41) yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.Sementara korbannya adalah muridnya sendiri yang berinisial CN(16),"Ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudin Helman., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim., S.H, dalam keterangannya Selasa (14/06/2022).
 

Abdul Halim mengatakan, Perbuatan yang tidak terpuji tersebut berawal pada bulan September 2021 lalu,  saat pelaku menyuruh korban untuk datang kerumah agar membantu pekerjaannya. 

"Saat korban mengerjakannya diteras rumah,pelaku yang ada didalam sekolah agama melihat istrinya berada di dalam rumah. Kemudian pelaku langsung mendekati korban dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangannya, "katanya.

lanjut Abdul Halim, melihat reaksi korban hanya terdiam disertai pekerjaan korban belum selesai, pelaku masuk ke dalam rumah. 

"Selang beberapa menit pelaku  datang lagi dan langsung memegang paha kiri korban,Terangnya.

Perbuatan itu terbongkar lantaran korban mengalami trauma hingga tak mau belajar di sekolah agama tempat si korban biasa belajar.korban menceritakan apa yang dialaminya, "Sebut Halim. 

Ditegaskan, Saat ini pelaku pelecehan seksual terhadap Gadis  tersebut sudah di amankan di Polres Aceh Singkil.Ibu Kandung Korban yang melaporkan
kejadian tersebut. 

Dan perkaranya masih didalami untuk ada atau tidaknya Korban lainnya", atas kejadian tersebut, saat ini pelaku di sangkakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer