terkini

Polres Aceh Tamiang, Berhasil Mengamankan Pelaku Galian C Ilegal

Pujo
6/03/22, 19:24 WIB Last Updated 2022-06-03T12:24:23Z



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menggelar konferensi pers, terkait penggerebekan di lokasi galian C (pertambangan komoditas tanah urug) Ilegal di Dusun Cempaka, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. 

Polres Aceh Tamiang, berhasil mengamankan, satu pelaku berinisial FF alias Ipai (22) tahun,  beserta satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, saat konferensi pers, di Mapolres, pada Jumat (03/06/2022).

Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal, dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

AKBP Imam Asfali menambahkan," Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan satu unit excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” ucap Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres menjelaskan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Eri Efandi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Tamiang, Berhasil Mengamankan Pelaku Galian C Ilegal

Terkini

Topik Populer