SUMBAR, MA- Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion ( FGD ) di Aula Wibisono Polres Agam lubuk basung Rabu (27/7/22 )
Diskusi ini di Pimpim langsung oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK Yang di hadiri oleh Bupati Agam DR.H.Andri Warman,Ketua Lembaga Kerapatan Adat alam minang Kabau ( LKAAM) Kab Agam .junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Agam Drs.H. Edi Busti
Wali Nagari sekabupaten Agam Barat serta Tokoh Masyarakat lainnya
Forum Groub Discussion kali ini menggelar Tentang Penegakan hukum yang berkeadilan serta Penandatangani MOU Antara Polres Agam dengan LKAAM Agam dalam guna mendukung Proses Perkara Pidana dengan Restoratif justice
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK paparkan," Restoratif justice ini merupakan Proses Penyelesaian di tingkat bawah melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan, Minangkabau khususnya di Kabupaten Agam selama ini setiap penyelesaian masalah dengan Tradisi Musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan,masalah di tingkat nagari bisa di selesaikan lewat jalur Restoratif justice sebab setiap Nagari sudah ada yang memfasilitasinya seperti Ninik Mamak .polisi,TNI dan tokoh masyarakat lainnya yang mampu untuk menyelesaikan masalah Anak Nagari,"ungkap nya
Lanjutnya," lagi sekecil apapun Permasalahannya akan bisa di selesaikan secara musyawarah mufakat Namun ada masalah akan tetapi tidak semua persoalan hukum bisa di selesaikan lewat Restoratif justice seperti kasus Narkoba.Korupsi.Pembunuhan . Makar dan kriminal lainnya," ungkapnya
Di kesempatan ini Bupati Agam DR.H.Andri Warman sampaikan,"saya sangat mengapresiasi kerja sama Polres Agam dengan LKAAM Agam karena Polri dengan Ninik mamak dalam menyelesaikan masalah Anak Nagari Melalui Restoratif Justice," tuturnya juga.
Dengan adanya MOU ini di harapkan bisa menyelesaikan masalah tindak pidana ringan bisa di selesaikan melalui nagari tidak perlu menempuh jalur Hukum sampai Pengadilan jika bisa lewat Nagari kenapa harus menempuh jalur hukum," mengakhiri kata sambutannya.
Di tempat terpisah media ini ketika dihubungi salah seorang ninik mamak yang enggan di sebutkan namanya berpendapat," Retoratif justice ini menurut saya adalah langkah positif yang di lakukan oleh Polres Agam dalam penyelesaian masalah hukum khususnya Tindak pidana ringan dan berharap kepada masyarakat hendaknya jangan tergesa-gesa untuk melaporkan masalah pidana ringan ini kepolisi mari kita coba selesaikan di tingkat bawah dengan musyawah dan mufakat yang selama ini di pakai oleh nenek moyang kita dulu,"pungkasnya mengakhiri ( mimik T*)