terkini

10 WNI DISERAHKAN KE BP2MI, 1 WNA AKAN DIKENAKAN TINDAKAN ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN OLEH IMIGRASI SELATPANJANG.

8/10/22, 14:39 WIB Last Updated 2022-08-10T07:39:18Z

 


Selatpanjang, MA- Sebagai tindak lanjut atas pengamanan terhadap 10  orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA)yang melanggar peraturan Keimigrasian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus silam, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang telah menyerahkan 10 orang WNI ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa (9/8) dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 1 orang WNA untuk dilakukan proses  Tindakan Administrasi Keimgirasian (TAK) atau Projusticia (penegakan hukum). TAK bisa berupa cekal, pembatasan izin tinggal, sampai ke deportasi.


Diketahui ke-11 (sebelas) orang tersebut telah melanggar peraturan Keimigrasian karena diduga berniat melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) dengan menggunakan kapal speadboat kayu melalui pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu berharap agar masyarakat dapat memetik pelajaran dari peristiwa yang melanda 10 (sepuluh) orang WNI yang akan diserahkan pada BP2MI tersebut. “Melalui peristiwa ini saya harap masyarakat menjadi lebih memahami betapa pentingnya mengikuti jalur PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara legal dan mengikuti peraturan yang ada. Dengan mengikuti jalur yang sah, para pekerja akan mendapat perlindungan dimulai dari sebelum bekerja, yaitu sejak pendaftaran, pembuatan dokumen perjalanan dan/atau visa, pemberangkatan, hingga pulang ke tanah air setelah kontrak kerja selesai,” pesannya. 


Tidak lupa, beliau juga memberi apresiasi kepada pihak yang telah bekerja maksimal dalam mengamankan pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus bekerja maksimal dan menjaga pintu gerbang negara kesatuan kita ini dengan sebaik-baiknya agar tidak ada penyusup yang bisa keluar-masuk tanpa melewati pos pemeriksaan,” lanjut Kakanwil.


Dua dari 10 orang WNI yang melanggar peraturan keimigrasian tersebut merupakan ABK yang berasal dari Kabupaten Meranti, oleh sebab itu kedua orang tersebut diserahkan oleh Ketua BP2MI Riau, Fanny kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Meranti yang diwakili oleh Widodo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Meranti beserta tim. Sementara 8 (delapan) orang lainnya merupakan WNI asal Lombok yang akan dipulangkan melalui jalan darat di bawah pengawalan BP2MI.


Letnan Dua (Letda) Laut Yustine sebagai Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) selaku orang pertama yang mengamankan ke-11 orang tersebut turut hadir menyaksikan proses serah terima, ditemani oleh Ali Aprianto, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Polres Meranti. Seluruh proses serah terima berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 10 WNI DISERAHKAN KE BP2MI, 1 WNA AKAN DIKENAKAN TINDAKAN ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN OLEH IMIGRASI SELATPANJANG.

Terkini

Topik Populer