terkini

Kapolres Tulungagung Pimpin Press Release Ungkap Kasus Sabu dan 60 Ribu Okerbaya.

8/04/22, 09:24 WIB Last Updated 2022-08-04T02:24:59Z

 


TULUNGAGUNG, MA- Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Rianto dan Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori SH, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Okerbaya pada bulan Juli 2022, di halaman Masjid Al-Hafidz Mapolres Tulungagung, Rabu (3/8/2022) siang.


Kapolres Tulungagung menuturkan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomer 80 yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2022, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, petugas Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni, satu pria berinisial KTH (29) alias Petok, alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dan IMS (18) alias Sofi, perempuan asal Dusun Kutukan, Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.


Lebih lanjut, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung

di sebuah rumah masuk wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada hari Kamis (14/07/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB.


Menurut Kapolres Tulungagung, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih, ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.


"Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan," ucapnya.


Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 16,97 gram Sabu terdiri dari 12 (dua belas) poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram dan 60.000 (enam puluh ribu) butir pil dobel L.


Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, serta 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru, dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru.


"Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. 


Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau.


"Pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi T.O petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung," kata AKBP. Eko Hartanto.


"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (Parno)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Tulungagung Pimpin Press Release Ungkap Kasus Sabu dan 60 Ribu Okerbaya.

Terkini

Topik Populer