terkini

Ketua KIP Ishak Ibrahim Membuka Kegiatan Sosialisasi, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Pujo
8/08/22, 06:38 WIB Last Updated 2022-08-07T23:39:47Z


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
KPU Aceh Tamiang laksanakan Sosialisasi, peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 terkait akan dilaksanakannya verifikasi administrasi dan faktual bagi Partai Politik (Parpol). Kegiatan berlangsung di aula KPU Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (03/08/2022). 

Usai dibuka oleh Ishak Ibrahim Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, acara dilanjutkan dengan pemaparan bersama Adi Sartika Komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu yang menyampaikan bahwa dalam Peraturan KPU disebutkan ada kewajiban untuk Partai Politik, yaitu verifikasi administrasi dan faktual, termasuk juga untuk Parpol lokal.

"Sedangkan untuk pendaftaran Partai Politik Nasional hanya dilakukan di KPU Pusat dan Partai Politik Lokal di KIP Provinsi Aceh, “ jelasnya. 

Adi Sartika menambahkan, terkait verifikasi administrasi, sesuai dengan pasal 35 ayat 1 KPU Kabupaten Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, yaitu dengan memperhatikan daftar nama anggota Partai politik harus sesuai dengan yang diunggah di Sipol.

Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status.

"Selanjutnya verifikasi faktual sesuai dengan pasal 79 yaitu kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus Partai politik tingkat kabupaten/kota dan domisili Kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/ kota sampai tahapan terakhir pemilu," ungkap Adi. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim beserta Komisioner KIP Aceh Tamiang, Sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuhardha A.P, Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang Agusliana Devita, S. STP, M. Si, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Lindawati, perwakilan Partai Nasional dan Lokal. (Eri Efandi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua KIP Ishak Ibrahim Membuka Kegiatan Sosialisasi, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Terkini

Topik Populer