terkini

Agung Ardyanto: Keempat Tersangka Merupakan Penghuni Pertama Menjalani Rehabilitasi Di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang

Pujo
9/29/22, 18:10 WIB Last Updated 2022-09-29T11:10:27Z


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Empat tersangka penyalahgunaan narkotika ‘dihukum’ menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang, pada Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.

Berita acara penyerahan ini dilakukan langsung Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang. Proses penyerahan ini juga dihadiri keempat tersangka masing-masing JY, MDA, RM, MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto mengatakan," keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu. 

Keempatnya berhak mendapatkan layanan ini setelah jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini.
“Dalam hal ini kami mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan,” ungkap Agung.

Agung menekankan restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri. Penilaian tim medis ini juga yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi.

“Ini sudah teknis, sudah bagian dari tim medis, kami serahkan penilaiannya kepada tim psikiatri,” jelas Agung.

Agung menambahkan," saya berjanji pihaknya akan menghentikan proses hukum bila keempat tersangka dinyatakan berlaku baik dan berhasil sembuh. Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.

“Dan perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali. Artinya kalau setelah ini mengulangi lagi, jangan harap mendapat restorative justice, langsung diadili,” tegas Agung.

Lebih jauh dia menambahkan restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif. Hal pertama kata dia, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba. Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP, Agung menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman.

Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara. Sebagai contoh, LP Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang.

“Pemakai narkoba ini sebenarnya korban, Ini cara kita menolong mereka terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,” kata Agung. (Eri Efandi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Agung Ardyanto: Keempat Tersangka Merupakan Penghuni Pertama Menjalani Rehabilitasi Di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang

Terkini

Topik Populer