terkini

Diduga Cemarkan Nama Baik Jaksa, Persaja Kejari Aceh Singkil Laporkan Advokad Alvin Lim ke Polisi

Pujo
9/24/22, 19:43 WIB Last Updated 2022-09-24T12:43:16Z
Jajaran Persaja Kejari Aceh Singkil saat melaporkan ke Mapolres Aceh Singkil, Jumat (23/9) kemarin. Foto (Ist)

Mediaadvokasi.id -Aceh Singkil 
Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaporkan Advokad Alvin Lim ke Mapolres Aceh Singkil atas dasar dugagan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Agung RI.

"Pengaduan dilakukan karena salah satu unggahan video di akun YouTube QUOTIENT TV milik seorang pengacara (Alvokad) Alvin lim  baru-baru ini menjadi viral dilingkungan masyarakat yang telah mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Maka dari itu, kami dari jajaran Persaja Kejari Aceh Singkil melaporkan secara resmi, dan mudah-mudahan bisa ditindak lajuti oleh aparat kepolisian,"kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi Sabtu (24/9/2022). 


Budi mengatakan, persajaersaja melaporkan Alvin lim ke Mapolres Aceh Singkil pada Jumat (23/9) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB. melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil. 

Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim dengan Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) : SKTBL/115/IX/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH. 

Pelaporan itu tentang dugaan perkara tindak pidana pelanggaran UU ITE (pencemaran nama baik) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dari UU ITE Nomor 19 Thn 2016 ttg Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

Karena dianggap postingan-postingan video dalam akun youtube Quotient TV milik Alvin lim tersebut telah menghina, dan mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan dan juga telah menyebarkan berita bohong (Hoax) serta berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Apalagi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI, maka sudah seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," Kata Budi.

Turut hadir dalam pelaporan itu diantranya, Muhammad Husaini, S.H., M.H, (Kajari Aceh Singkil), Jales Marinda YJM, S.H. (Kasidatun), Budi Febriandi, S.H (Kasi Intelijen), Alfian, S.H.(Peningkatan Mutu dan Profesi Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Aceh Singkil) dan Abdul Halim S.H Kasat Reskrim Polres  Aceh Singkil.( Ahmad )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Cemarkan Nama Baik Jaksa, Persaja Kejari Aceh Singkil Laporkan Advokad Alvin Lim ke Polisi

Terkini

Topik Populer