terkini

LIRA Sumsel Menduga adanya Tindakan Terorganisir Ganti Rugi Lahan 39,8 Miliar

9/14/22, 13:17 WIB Last Updated 2022-09-14T06:56:13Z

Tampak Beberapa Warga Melakukan Pengukuran Ulang, Pada Lahan yang berlokasi di Kampung Sukadamai Jl. Lebak Jaya Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, beberapa waktu lalu. 

Palembang, MA - Tak dapati himbauan dan informasi bakal adanya pembangunan Kolam Retensi di Sukadamai, ganti rugi lahan yang menelan APBD Kota Palembang dan ABPD Pemprov Sumsel hingga 39,8 Miliar ini, tuai tanda tanya. 


Pasalnya, camat sukarami tidak ketahui rencana ganti rugi lahan dan pembangunan kolam retensi, dimana lahan yang berlokasi di Kampung Sukadamai Jl. Lebak Jaya Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang tersebut saat ini telah selesai digantirugikan pada 02 Agustus 2022.


Anggaran Rp 39,8 miliar bersumber dari bantuan Provinsi Sumsel sebesar Rp 20 miliar dan APBD Kota Palembang tahun 2021 sebesar Rp 19,8 miliar dengan mitode pembayaran terdeteksi selama 4 kali, tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp 6 miliar, tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 19,8 miliar, Rp 8 miliar awal tahun 2022 dan sisanya Rp 6 miliar sekitar tanggal 2 Agustus 2022.


Camat Kecamatan Sukarami, Muhammad Fadly, menjelaskan baru mengetahui adanya rencana pembangunan Kolam Retensi di Wilayahnya pada saat rapat negosiasi harga ganti rugi, pada 16 September 2021,lalu.


"Saya tahu adanya ganti rugi lahan hanya pada saat rapat di ruang rapat kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Palembang, terkait musyawarah kesepakatan bentuk dan besaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi simpang bandara," Jelasnya. 


Besaran ganti sendiri sebesar Rp. 995ribu/meter, dengan luasan tanah 40.000 meter, dalam musyawarah ini disetujui oleh Pihak Penjual Mukar Suhadi dan diketahui oleh KPA Kegiatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. R. A. Marlina Sylvia, ST., M.Si, M.Sc., IPM. 


Ketua DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, pertanyakan harmonisasi antar instansi, dan menduga adanya tindakan terorganisir untuk mengeluarkan anggaran sebesar-besarnya, 


"Sebelumnya tidak melibatkan Camat, terkait rencana ganti rugi lahan, dan pembangunan kolam retensi? dan Kalau secara langsung Pemkot beli kepada pemilik lahan sebelum MS, pemkot hanya merogoh kocek Rp. 2,2 Miliar atau Rp. 55ribu permeter", terangnya. 


"Terus kapan usulan ganti rugi lahan masuk, kapan juga waktunya Sdr. MS, menawarkan atau diduga dipinta Dinas PU, menjual tanahnya yang diketahui Kepemilikan SHM baru Pada 10 November 2020, yang pada tahun berikutnya sudah digantirugi oleh dinas PUPR Kota Palembang," Tambahnya. 


Anshor, menilai Pembahasan Rencana Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, secara jelas direncanakan pada Akhir tahun 2020, yang diduga ganti rugi lahan ini sudah ada kesepakatan antara Pihak PU dan Penjual, sedangkan pihak pemilik tanah baru membeli tanah pertengahan tahun 2020, dan memiliki SHM November 2020.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari Yusak, di Konfirmasi Via Whatsapp, (14/09), belum memberikan komentar. (tim) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LIRA Sumsel Menduga adanya Tindakan Terorganisir Ganti Rugi Lahan 39,8 Miliar

Terkini

Topik Populer