terkini

Murasman mantan bupati kerinci sungai penuh digugat terkait pemanfaattan hutan lindung.

9/08/22, 14:04 WIB Last Updated 2022-09-08T07:04:32Z



SUMBAR, MA- Murasman mantan bupati kerinci sungai penuh digugat terkait pemanfaattan hutan lindung di Muaro Sakai Indropuro, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (7/9/22) di Pengadilan negeri Painan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup(AJPLH) .


Gugatan perdata tersebut diajukan atau didaftarkan LSM AJPLH ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Painan, Rabu (7/9/22) siang sekitar pukul 10.00 WIB. Sebagai Penggugat Maulana Makmun sebagai Ketua Perwakilan AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan didampingi oleh Soni, SH, C.M.d, CCA sebagai Ketua Umum.


Maulana M sebagai Ketua LSM AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan pada awak media mengatakan, "Kami bertindak sebagai aktivitas  Lingkungan Hidup di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,gugat H.Murasman telah memanfaatkan lahan Kawasan Hutan Negara tampa izin,"pungkasnya 


Lanjut Maulana H. Murasman sebagai tergugat melakukan alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan tampa adanya Izin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, yang alamat lahan tersebut di Nagari Muaro Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)


Dan H. Murasman telah mengolah / mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tampa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan ketentuan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim.


H. Murasman juga melanggar UU no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 37 angka 5 ayat (2) huruf b,c dan d UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Maulana berharap dalam gugatanya kepada Ketua Pengadilan dan Hakim ketua Pengadilan Negeri Painan agar bisa memenuhi tuntutannya sebagaimana yang diajukannya.


Bukan itu saja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat juga harus bertanggungjawab apa yang sudah diperbuat H. Murasman dengan sengaja memanfaatkan hutan lindung tampa izin.


Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan juga bertanggung jawab tentang apa yang telah diperbuatan oleh H. Murasman, yang sudah memanfaatkan lahan hutan lindung tampa izin, " kata Soni.


Dalam gugatan tersebut pihak Kerapatan Adan Nagari (KAN) Indropuro juga harus bertanggung jawab dalam memberikan hak tanah ulayat kepada pihat tergugat H. Murasman tampa ada melihat dan memperhatikan lahan tersebut adalah kawasan hutan lindung," ujarnya lagi.


Lembaga swadaya masyarakat (LSM) AJPLH Perwakilan Pessel  memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap apa yang dilakukan oleh tergugat H. Murasman, sehingga kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan diterima Basyirunadzir, S.Kom.(am*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Murasman mantan bupati kerinci sungai penuh digugat terkait pemanfaattan hutan lindung.

Terkini

Topik Populer